perubahab break

Breaking News:
Loading...

coba3

contoh12

coba3

KIRIM1

Master

Beli sekarang dengan PayPal

TVLIPANRI

Daftar isi

Penerapan ICJS Kunci Legitimasi Penegakan Hukum


Wali Kota : Penerapan ICJS Kunci Legitimasi Penegakan Hukum




Medan (  KBN ONLINE )

Penerapan zona integritas merupakan kunci legitimasi, maka akan terwujud kepercayaan publik di tengah – tengah masyarakat Indonesia yang saat ini sudah banyak yang apatis dengan penegakan hukum di tanah air. Dengan adanya integritas yang senantiasa dijaga oleh para penegak hukum, maka hal ini secara perlahan tapi pasti akan bisa mengangkat marwah lembaga penegak hukum dimata masyarakat Indonesia.

Foto Teks :
 
1.                     Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengintegrasian dan legalisasi administrasi sistem penangan perkara berbasis elektronik antara Kapolresrabes Medan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Kepala Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Kepala Rutan Perempuan Medan serta Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Medan, di Heritage Grand Aston Medan, Kamis (20/6).


Hal ini diungkap Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH saat menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengintegrasian dan legalisasi administrasi sistem penangan perkara berbasis elektronik antara Kapolresrabes Medan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Kepala Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Kepala Rutan Perempuan Medan serta Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Medan, di Heritage Grand Aston Medan, Kamis (20/6).

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan Integrated Criminal Justice System (ICJS) di lingkungan kejaksaan, pengadilan, kepolisian dan lapas atau rutan merupakan hal yang sangat diperlukan. Integritas dan legalisasi administrasi sistem penanganan perkara berbasis elektronik, merupakan suatu keharusan jika ingin hukum tegak dan kokoh di Indonesia.

“Masing-masing lembaga saling terhubung sehingga akan bisa mempercepat penanganan perkara tindak pidana secara cepat, tepat dan terarah. Kegiatan ini juga sejalan dengan diterapkannya zona integritas di lingkungan lembaga – lembaga terkait yang telah disebutkan sebelumnya,” ucap Wali Kota.

Kemudian Wali Kota juga mengatakan bahwa MoU yang dilaksanakan hari ini merupakan sebuah bentuk kebulatan tekad untuk mampu terus berupaya menjadi lebih baik. Namun, tetap berharap agar setiap lembaga yang terlibat dalam MoU hari ini, mampu tetap secara kritis memberikan masukan dan gagasan pemikirannya demi terlaksananya program ini secara optimal.

“Sumbangsih ide, gagasan dan pemikiran ini akan sangat bermanfaat untuk mengevaluasi kelebihan dan kekurangan dari program ini, sehingga nantinya akan bisa terus disempurnakan di masa mendatang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Dwiharto SH MH menjelaskan bahwa nantinya sistem ini dapat mempermudah pekerjaan dalam melayani masyarakat. Memberikan pelayanan untuk masyarakat yang memiliki urusan di pengadilan, masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, serta yakin bahwa masing-masing mempunyai sistem yang sudah ada namun, harus diintegrasi untuk ditindak lanjuti untuk dapat mempermudah pelayana bagi masyarakat.

“Sistem ini nantinya dapat mempermudah pelayanan untuk masyarakat yang memiliki urusan di pengadilan ataupun urusan hukum lainnya. Sistem yang digunakan memang sudah ada namun harus diintegrasikan untuk memberikan kemudahan bagi pelayanan hukum nantinya,” jelas Dwiharto.

Dalam kesempatan ini Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SH Sik MSi mengungkapkan dengan diadakannya penandatanganan ini diharapkan Kota Medan mampu menjadi lebih baik lagi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan. karena pelayanan ini merupakan faktor kunci sebagai barometer bagi pemerintahan.

“Dengan diadakannya MoU ini diharapkan pelayanan yang diberikan untuk masyarakat Kota Medan dapat lebih meningkat karena pelayanan merupakan kunci utama bagi pemerintahan. Apakah institusi itu layak lanjut atau tidak. Karena masyarakat sudah mulau sadar bahwa hak – hak mereka harus dipenuhi dan ketika masyarakat tidak memperoleh haknya mereka akan menuntut terus apa – apa saja yang menjadi hak mereka. Kalau pelayanan tersebut dapat dipermudah kenapa harus dipersulit,” tegasnya.

Penandatanganaan MoU ini diakhiri dengan pemberian cenderamata dari Kejari Medan untuk Wali Kota Medan, Kapolrestabes Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan Dr Djaniko M H Girsang SH Mhum, Kepala Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan Rudi Fernando Sianturi Amd Ip, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Medan Sardiaman Purba Bc Ip SH MH, serta Kepala Rutan Perempuan Medan Endang Sriwati Amd Ip SH MSi. ( limber sinaga )