perubahab break

Breaking News:
Loading...

coba3

contoh12

coba3

  • Menkes Keluarkan Peraturan Terbaru
  • Percepat Penanganan Covid-19 Menkes Keluarkan ... read more
  • Tiga Desa Terinveksi Virus Covid 19
  • https://www.youtube.com/watch?v=JsrS22hNk6M Permasalahan Tiga Desa ... read more
  • Masyarakat Budidaya Anggrek
  • Menguntungkan, Ketua TP PKK Ajak Masyarakat Budidaya ... read more
  • 2.200 TKI akan Masuk Sumut
  • 2.200 TKI akan Masuk Sumut, Kabupaten/Kota Diminta Persiapkan ... read more
  • Aneh dan Langka yang Pernah Dialami Manusia
  • 10 Kondisi Medis Aneh dan Langka yang Pernah Dialami Manusia Jakarta,( ... read more
  • Edukasi Masyarakat Hindari Covid-19
  • GTPP Sumut Perkuat Edukasi Masyarakat Hindari Covid-19 MEDAN,( kbn ... read more
  • Bantuan APD dari PT Bank Mandiri
  • Terima Bantuan APD dari PT Bank Mandiri Gubernur Anjurkan Bantuan Diserahkan ... read more
  • Gubernur Edy Tinjau RSUD Salak
  • Gubernur Edy Tinjau RSUD Salak Dan Serahkan Bantuan APD PAKPAK BHARAT,( ... read more
  • Ratu Belanda Mengunjungi Indonesia
  • Kunjungan Pertama Penguasa Belanda ke Indonesia Jakarta,( kbn lipanri ... read more

    KIRIM1

    Master

    Beli sekarang dengan PayPal

    TVLIPANRI

    Daftar isi

    OTT KPK Tangkap Direksi BUMN


    OTT KPK Tangkap Direksi BUMN Bidang Perikanan

    JAKARTA,( kbn lipanri )

    Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor. Dalam operasi senyap tersebut, Tim mengamankan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    "Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti Informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada team kbn lipanri, Senin (23/9/2019) malam.


    Total, KPK mengamankan 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir.
    "Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD30 ribu atau lebih dari Rp400 juta," ucapnya.


    Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.( team )