Gubernur Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2019
MEDAN, ( KBNLIPANRI ONLINE )
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan
nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Sumut 2019 pada rapat peripurna di gedung Dewan, Senin
(12/11).
Dari pengantarnya, Gubernur menyebutkan bahwa dari
pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp15,2 Triliun, belanja daerah pada
2019 mendatang diusulkan sebesar Rp15,4 Triliun lebih. Angka ini, sebagiannya
dialokasikan untuk pencapaian visi misi Sumut Bermartabat yakni lima poin
seperti ketenagakerjaan. pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan peningkatan
daya saing dari sektor agraris dan pariwisata.
Adapun untuk ketenagakerjaan, program peningkatan kesempatan
kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan sebesar Rp Rp82,7
Miliar atau 1,68 persen. Kemudian peningkatan dan pemenuhan akses pendidikan
Rp1,3 Triliun lebih atau 27,91 persen, dan pembangunan infrastruktur yang baik
dan lingkungan berwawasan Rp1,4 Triliun lebih atau 28,64 persen.
Sementara poin keempat dalam program tersebut, adalah
peningkatan layanan kesehatan berkualitas sebesar Rp379 M lebih atau 7,73
persen. Serta kelima, peningkatan daya saing melalui sektor agraris dan
pariwisata rp.365 M lebih atau 7,43 persen.
"Selanjutnya pembiayaan daerah pada APBD tahun 2019,
terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp500 M dan
pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp283 M lebih,” kata
Gubernur didampingi Wakil Gubernur Sumut H Mua Rajekshah, Sekdaprov Dr Hj R
Sabrina dan sejumlah pimpinan OPD.
Nota keuangan ini sendiri katanya, telah mempedomani
KUA-PPAS yang telah disepakati berdasarkan Permendagri nomor 38/2018 tentang
Pedoman Penyusunan APBD 2019, sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)
2019 dan mengacu kepada arah dan kebijakan sasaran pokok Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk program prioritas Nasional, program
strategis Nasional, serta mewujudkan visi misi kepala daerah terpilih.
“Acara yang diselenggarakan ini merupakan suatu kegiatan
konstitusional. Dimana APBD tersebut harus dibahas dan disetujui secara bersama
antara pemerintah daerah dengan DPRD,” sebut Gubernur.
Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara,
Drs H Musa Rajeksyah SH.MHum dam Sekretaris Daerah R. Sabrina. (team)