perubahab break

Breaking News:
Loading...

coba3

contoh12

coba3

KIRIM1

Master

Beli sekarang dengan PayPal

TVLIPANRI

Daftar isi

KEPUTUSAN SIDANG KASUS TANAH DESA HELVETIA MEDAN


KEPUTUSAN SIDANG KASUS TANAH DESA HELVETIA MEDAN

MEDAN ( lsmlipanri online ) - Jaksa Salman dari Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Tamin Sukardi dengan hukuman penjara badan selama 10 tahun dengan denda 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/8/2018).




Selain itu JPU juga menuntuk Tamin membayar uang pengganti senilai Rp 132,4 miliar.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair. Maka dari itu JPU berharap Hakim Menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan terdakwa dan ditahan dalam hukuman negara," ucap Salman.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.
Jika terdakwa Tamin Sukardi tidak mampu membayar kerugian negara, maka ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Jaksa juga menuntut agar lahan 72 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Tamin Sukardi yang duduk di kursi roda tampak tenang.
Sesekali kepalanya ditegakkan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Kepada Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi pada persidangan pekan depan.

Usai sidang, Tamin yang dibantu anggotanya keluar ruang sidang Cakra Utama dengan kursi roda melempar senyum kepada wartawan.

"No comment ya, tanya penasihat hukum saya saja," sahut Tamin Sukardi sambil menyilangkan jari telunjuk ke  bibirnya.

Terdakwa Tamin merapatkan jari telunjuk pada bibirnya saat meninggalkan ruang sidang PN Medan, Senin (6/8/2018)
Hampir senada seorang penasihat hukumnya yakni Fahruddin Rivai, sedikit bungkam.


Fahruddin menilai jaksa tidak mempertimbangkan rangkaian fakta sidang yang digelar.
"Kita tahu bersama bahwa jaksa mengabaikan fakta dan BAP-BAP dalam persidangan. Sidang itu seperti tidak ada artinya. Saya tidak bisa berkomentar tapi nanti kita susun dalam pleidoi. Tunggu minggu depan ya," ujarnya kepada awak media
Tamin  diduga berencana menguasai lahan eks HGU PTPN2 yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, kabupaten Deliserdang pada tahun 2002. Dari perkara ini ditaksir negara mengalami kerugian Rp 132 miliar.
Pada sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa memiliki hubungan dengan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita, mantan Karyawan PTPN 2, dan Sudarsono. Diduga hubungan terdakwa untuk mengatur kepemilikan fiktif warga pada tanah yang masih terdaftar dalam aset PTPN2.
Kemudian ditemukan adanya ahli waris fiktif dari 65 masyarakat yang mengaku memiliki tanah. Dari Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL) nama orang tua masyarakat justru berbeda dengan kenyataannya.
Masyarakat yang sempat dijadikan saksi di persidangan bahkan mengaku diberi uang dan tidak mengetahui dimana letak tanah yang diwariskan orangtuanya lagi,kata mereka. ( team )


wa