KEPUTUSAN SIDANG KASUS TANAH DESA HELVETIA MEDAN
MEDAN ( lsmlipanri online ) - Jaksa Salman dari Kejaksaan
Agung menuntut terdakwa Tamin Sukardi dengan hukuman penjara badan selama 10
tahun dengan denda 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/8/2018).
Selain itu JPU juga menuntuk Tamin membayar uang pengganti
senilai Rp 132,4 miliar.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan
diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan
primair. Maka dari itu JPU berharap Hakim Menghukum terdakwa Tamin Sukardi
dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan terdakwa dan ditahan
dalam hukuman negara," ucap Salman.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan
setelah putusan inkrah maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh
negara.
Jika terdakwa Tamin Sukardi tidak mampu membayar kerugian
negara, maka ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Jaksa juga menuntut agar lahan 72 hektare di Pasar IV Desa
Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang dikembalikan ke Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Tamin Sukardi yang duduk
di kursi roda tampak tenang.
Sesekali kepalanya ditegakkan di hadapan Majelis hakim yang
diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Kepada Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, penasihat hukum terdakwa
menyatakan akan menyampaikan pledoi pada persidangan pekan depan.
Usai sidang, Tamin yang dibantu anggotanya keluar ruang
sidang Cakra Utama dengan kursi roda melempar senyum kepada wartawan.
"No comment ya, tanya penasihat hukum saya saja,"
sahut Tamin Sukardi sambil menyilangkan jari telunjuk ke bibirnya.
Terdakwa Tamin merapatkan jari telunjuk pada bibirnya saat
meninggalkan ruang sidang PN Medan, Senin (6/8/2018)
Hampir senada seorang penasihat hukumnya yakni Fahruddin
Rivai, sedikit bungkam.
Fahruddin menilai jaksa tidak mempertimbangkan rangkaian
fakta sidang yang digelar.
"Kita tahu bersama bahwa jaksa mengabaikan fakta dan
BAP-BAP dalam persidangan. Sidang itu seperti tidak ada artinya. Saya tidak
bisa berkomentar tapi nanti kita susun dalam pleidoi. Tunggu minggu depan
ya," ujarnya kepada awak media
Tamin diduga berencana
menguasai lahan eks HGU PTPN2 yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia,
Kecamatan Labuhan Deli, kabupaten Deliserdang pada tahun 2002. Dari perkara ini
ditaksir negara mengalami kerugian Rp 132 miliar.
Pada sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa memiliki
hubungan dengan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita, mantan Karyawan PTPN 2, dan
Sudarsono. Diduga hubungan terdakwa untuk mengatur kepemilikan fiktif warga
pada tanah yang masih terdaftar dalam aset PTPN2.
Kemudian ditemukan adanya ahli waris fiktif dari 65
masyarakat yang mengaku memiliki tanah. Dari Surat Keterangan Tentang Pembagian
dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL) nama orang tua masyarakat justru
berbeda dengan kenyataannya.
Masyarakat yang sempat dijadikan saksi di persidangan bahkan
mengaku diberi uang dan tidak mengetahui dimana letak tanah yang diwariskan
orangtuanya lagi,kata mereka. ( team )