perubahab break

Breaking News:
Loading...

coba3

contoh12

coba3

  • Menkes Keluarkan Peraturan Terbaru
  • Percepat Penanganan Covid-19 Menkes Keluarkan ... read more
  • Tiga Desa Terinveksi Virus Covid 19
  • https://www.youtube.com/watch?v=JsrS22hNk6M Permasalahan Tiga Desa ... read more
  • Masyarakat Budidaya Anggrek
  • Menguntungkan, Ketua TP PKK Ajak Masyarakat Budidaya ... read more
  • 2.200 TKI akan Masuk Sumut
  • 2.200 TKI akan Masuk Sumut, Kabupaten/Kota Diminta Persiapkan ... read more
  • Aneh dan Langka yang Pernah Dialami Manusia
  • 10 Kondisi Medis Aneh dan Langka yang Pernah Dialami Manusia Jakarta,( ... read more
  • Edukasi Masyarakat Hindari Covid-19
  • GTPP Sumut Perkuat Edukasi Masyarakat Hindari Covid-19 MEDAN,( kbn ... read more
  • Bantuan APD dari PT Bank Mandiri
  • Terima Bantuan APD dari PT Bank Mandiri Gubernur Anjurkan Bantuan Diserahkan ... read more
  • Gubernur Edy Tinjau RSUD Salak
  • Gubernur Edy Tinjau RSUD Salak Dan Serahkan Bantuan APD PAKPAK BHARAT,( ... read more
  • Ratu Belanda Mengunjungi Indonesia
  • Kunjungan Pertama Penguasa Belanda ke Indonesia Jakarta,( kbn lipanri ... read more

    KIRIM1

    Master

    Beli sekarang dengan PayPal

    TVLIPANRI

    Daftar isi

    Edy Rahmayadi Sidak ke Kantor Samsa


    Edy Rahmayadi Sidak ke Kantor Samsat, Minta Pelayanan Dimulai Satu Jam Lebih Cepat


    MEDAN,( KBN ONLINE )

    Hari pertama kerja usai libur Idulfirti 1440 Hijriah, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau Nomor 13, Medan, Senin (10/6). Gubernur ingin pelayanan Samsat dimulai pukul 07.30 WIB, atau satu jam lebih cepat dari waktu pelayanan saat ini.

     FOTO

    Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Samsat Medan Utara dan Kantor Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Putri Hijau Medan, Senin (10/62019). Gubernur ingin pelayanan Samsat dimulai satu jam lebih cepat dari waktu pelayanan saat ini. Serta memastikan yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi

    Gubernur tiba di Samsat Medan Utara sekitar pukul 07.45 WIB, menemukan meja pelayanan masih kosong, karena Samsat Medan Utara mulai melayani pada pukul 08.30 WIB. "Mereka ini start-nya jam 08.30 WIB, kita minta start jam 07.30 WIB, karena masyarakat ini tentu perlu cepat.  Mereka sudah nunggu tadi waktu saya datang. Kalau lebih cepat, mereka bisa lakukan kegiatan lain. Ini masyarakat yang baik, mereka ke sini mau bayar, mau memenuhi kewajibannya," ujar Edy Rahmayadi.



    Namun, secara keseluruhan menurut Edy Rahmayadi merasa pelayanan Samsat sudah cukup baik, karena tepat waktu. "Pelayanan Samsat ini sudah baik, mereka tepat waktu jam 08.30 WIB benar-benar sudah start. Tapi, itu tadi kita minta 7.30  WIB sudah start, biar masyarakat lebih enak," terangnya.



    Usai sidak ke Samsat, Edy Rahmayadi yang didampingi Plt Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Mhd Fitriyus dan Kepala Dinas Pendidikan Arsyad Lubis langsung menuju Dinas Perindustrian dan Perdagangan  (Disperindag) Sumut di Jalan Putri Hijau Nomor 6, Medan.



    Kepada Kepala Dinas Disperindag Sumut Zonny Waldi, Edy Rahmayadi meminta agar melakukan evaluasi ketat. "Perlu banyak pembenahan, perlu kita evaluasi organisasi ini agar efektif dan efisien. Disperindag ini perlu bekerja bagus karena ini sangat penting," tegasnya.



    Saat sidak ke Disperindag Sumut, Edy Rahmayadi juga menanyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun Edy menyesalkan, karena beberapa dari mereka tidak menyimpan dan hapal tupoksinya masing-masing.



    "Saya ingin ASN masing-masing memegang Tupoksinya, biar dia tahu apa yang dia kerjakan. Dia inikan pelayan masyarakat, itu yang harus dia kerjakan. Sehingga benar-benar berfungsi, bukan hanya sekadar mengantor," katanya.



    Untuk kehadiran ASN, Edy Rahmayadi mengatakan di hari pertama kerja usai libur Idulfitri sebesar 98 %. Bagi yang tidak hadir, dipastikan akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Hanya sedikit yang tidak hadir, hanya 2 %, dan yang hadir 98 %. Yang melanggar ketentuan ini kita akan tindak, tetapi tentunya kita lihat kenapa dia tidak hadir. Untuk sanksinya itu pemotongan tunjungan TPP hingga hukuman disiplin," tambahnya.**