perubahab break

Breaking News:
Loading...

coba3

contoh12

coba3

KIRIM1

Master

Beli sekarang dengan PayPal

TVLIPANRI

Daftar isi

Dinas Pariwisata Akan Gelar Medan Mangrove



Dinas Pariwisata Akan Gelar Medan Mangrove


 Medan,( lsmlipanri online )

               Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan perhelatan Aksi Sapta Pesona dan Sadar Wisata serta Medan Mangrove Forest Festival, Minggu (19/8) di Mako Lantamal I Belawan.

                “Kegiatan yang didukung oleh Lantamal I Belawan ini juga ditujukan untuk memeriahkan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia,” sebut Kadis Pariwisata Medan, Drs. Agus Suriyono pada saat memimpi rapat koordinasi akhir persiapan pelaksanaan aksi kegiatan Sapta Pesona dan Sadar Wisata serta Medan Belawan Mangrove Forest Festival, Selasa Sore ( 14/8) di Aula Makolantamal I Belawan.

                Di samping itu, lanjutnya, perhelatan yang akan diwarnai Lomba Dayung Sampan Tradisional dan penampilan tari etnis kolosal yang berjumlah 219 penari dan 73 macam gendang Papung merupakan salah satu upaya untuk mengangkat potensi wisata yang ada di Medan Bagian Utara.

                 “Medan bagian Utara memiliki potensi wisata hutan mangrove juga bahari yang dapat dikembangkan menjadi objek wisata yang menarik,” ungkap Agus.

                 Agus menyampaikan, perhelatan ini juga akan diawali dengan penanam bibit pohon mangrove oleh Wali Kota Medan juga Komandan Lantamal I Belawan di kawasan ekowisata mangrove Kelurahan Belawan Sicanang. Selain penanaman pohon mangrove, tambah Agus, pada saat itu juga dilakukan peresmi tracking mangrove.

                 Setelah itu, acara pun dilanjutkan Mako Lantamal I Belawan dengan pergelaran seni juga lomba Dayung Sampan Tradisional.

                 “Kita imbau masyarakat untuk dapat menyaksikan perhelatan yang menarik ini,” ucap Agus.

                  Kadis Potmar ( Potensi Marinir) Letkoll Marinir, Felix Pakpahan mengapresiasi  penyelenggaraan Aksi Sapta Pesona dan Sadar Wisata serta Medan Mangrove Forest Festival ini.

                  Felix mengatakan, marinir, angkatan laut dan masyarakat Belawan siap mendukung kesuksesan perhelatan ini. ( team )


KEPUTUSAN SIDANG KASUS TANAH DESA HELVETIA MEDAN


KEPUTUSAN SIDANG KASUS TANAH DESA HELVETIA MEDAN

MEDAN ( lsmlipanri online ) - Jaksa Salman dari Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Tamin Sukardi dengan hukuman penjara badan selama 10 tahun dengan denda 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/8/2018).




Selain itu JPU juga menuntuk Tamin membayar uang pengganti senilai Rp 132,4 miliar.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair. Maka dari itu JPU berharap Hakim Menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan terdakwa dan ditahan dalam hukuman negara," ucap Salman.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.
Jika terdakwa Tamin Sukardi tidak mampu membayar kerugian negara, maka ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Jaksa juga menuntut agar lahan 72 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Tamin Sukardi yang duduk di kursi roda tampak tenang.
Sesekali kepalanya ditegakkan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Kepada Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi pada persidangan pekan depan.

Usai sidang, Tamin yang dibantu anggotanya keluar ruang sidang Cakra Utama dengan kursi roda melempar senyum kepada wartawan.

"No comment ya, tanya penasihat hukum saya saja," sahut Tamin Sukardi sambil menyilangkan jari telunjuk ke  bibirnya.

Terdakwa Tamin merapatkan jari telunjuk pada bibirnya saat meninggalkan ruang sidang PN Medan, Senin (6/8/2018)
Hampir senada seorang penasihat hukumnya yakni Fahruddin Rivai, sedikit bungkam.


Fahruddin menilai jaksa tidak mempertimbangkan rangkaian fakta sidang yang digelar.
"Kita tahu bersama bahwa jaksa mengabaikan fakta dan BAP-BAP dalam persidangan. Sidang itu seperti tidak ada artinya. Saya tidak bisa berkomentar tapi nanti kita susun dalam pleidoi. Tunggu minggu depan ya," ujarnya kepada awak media
Tamin  diduga berencana menguasai lahan eks HGU PTPN2 yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, kabupaten Deliserdang pada tahun 2002. Dari perkara ini ditaksir negara mengalami kerugian Rp 132 miliar.
Pada sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa memiliki hubungan dengan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita, mantan Karyawan PTPN 2, dan Sudarsono. Diduga hubungan terdakwa untuk mengatur kepemilikan fiktif warga pada tanah yang masih terdaftar dalam aset PTPN2.
Kemudian ditemukan adanya ahli waris fiktif dari 65 masyarakat yang mengaku memiliki tanah. Dari Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL) nama orang tua masyarakat justru berbeda dengan kenyataannya.
Masyarakat yang sempat dijadikan saksi di persidangan bahkan mengaku diberi uang dan tidak mengetahui dimana letak tanah yang diwariskan orangtuanya lagi,kata mereka. ( team )


wa

Dirjen Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK


Dirjen Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK

                POLITIK DAN HUKUM

Jakarta ( lsmlipanri online )
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus suap dan perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.


Pantauan Media Indonesia, dari empat saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, baru Direktur Jenderal Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso Teguh yang mendatangi gedung merah putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/8).
 

Juru Bicara KPK Febry Diansyah menyebutkan Budiarso dan tiga orang saksi lainnya diperiksa untuk tersangka mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan tersangka Anggota DPR RI Amin Santono.

"Diagendakan pemeriksaan empat saksi hari ini," terangnya kepada sejumlah jurnalis di gedung KPK.

Tiga saksi lainnya yang hendak diperiksa hari ini adalah Direktur CV Palem Gunung Raya Arif Budiman, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kementerian Kesehatan RI Bayu Teja Mulyawan, dan Sukiman.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue Yaya Purnomo, dan pihak swasta Ahmad Ghiast.

KPK menduga adanya penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untik Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.

Uang tersebut ditransfer kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.

Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar. (team)