perubahab break

Breaking News:
Loading...

coba3

contoh12

coba3

KIRIM1

Master

Beli sekarang dengan PayPal

TVLIPANRI

Daftar isi

Dirjen Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK


Dirjen Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK

                POLITIK DAN HUKUM

Jakarta ( lsmlipanri online )
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus suap dan perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.


Pantauan Media Indonesia, dari empat saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, baru Direktur Jenderal Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso Teguh yang mendatangi gedung merah putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/8).
 

Juru Bicara KPK Febry Diansyah menyebutkan Budiarso dan tiga orang saksi lainnya diperiksa untuk tersangka mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan tersangka Anggota DPR RI Amin Santono.

"Diagendakan pemeriksaan empat saksi hari ini," terangnya kepada sejumlah jurnalis di gedung KPK.

Tiga saksi lainnya yang hendak diperiksa hari ini adalah Direktur CV Palem Gunung Raya Arif Budiman, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kementerian Kesehatan RI Bayu Teja Mulyawan, dan Sukiman.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue Yaya Purnomo, dan pihak swasta Ahmad Ghiast.

KPK menduga adanya penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untik Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.

Uang tersebut ditransfer kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.

Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar. (team)