perubahab break

Breaking News:
Loading...

coba3

contoh12

coba3

KIRIM1

Master

Beli sekarang dengan PayPal

TVLIPANRI

Daftar isi

MENDAGRI HADIRI PEMBEKALAN ANTI KORUPSI 24 PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DI JAWA TENGAH



Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng

Jakarta,( Lipanri Online ) Selasa, 08 Mei 2018 - 22:00 WIB


 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan pengarahan pada Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Jateng 2018, di Quest Hotel Semarang, Jawa Tengah, Selasa (08/5/2018). Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-0
    Cagub Ganjar Pranowo menghadiri Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Jateng 2018.
    Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-1
    KPK memberikan pembekalan antikorupsi kepada 24 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.
    Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-2
    KPK memberikan pembekalan antikorupsi kepada 24 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.
    Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-3
    KPK memberikan pembekalan antikorupsi kepada 24 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.
    Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-4
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan pengarahan pada Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Jateng 2018, di Quest Hotel Semarang, Jawa Tengah, Selasa (08/5/2018).
    Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-0
    Cagub Ganjar Pranowo menghadiri Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Jateng 2018.

Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-0
Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-1
Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-2
Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-3
Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-4

KPK memberikan pembekalan antikorupsi kepada 24 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah. Mereka terdiri, dua paslon dari Provinsi Jateng, dua pasangan dari Kabupaten Banyumas, dua pasangan Kabupaten Karanganyar, lima pasangan Kabupaten Kudus, dua pasangan Kabupaten Magelang, tiga pasangan Kabupaten Tegal, tiga pasangan Kabupaten Temanggung, dan lima pasangan dari Kota Tegal.

Pembekalan ini bertujuan untuk mendorong terbangunnya perilaku antikorupsi dan pencegahan korupsi paslon kepala daerah dan mewujudkan pilkada yang berintegritas. Pembekalan ini dipandang perlu dilakukan karena KPK mencatat terdapat 14 gubernur dan 75 wali kota/bupati dan wakil terjerat kasus korupsi.

Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah memetakan setidaknya 9 titik rawan korupsi di pemerintahan daerah. Di antaranya, perencanaan APBD, penganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik dan proses penegakan hukum,ungkapnya.


Hukum Telah Diadudomba

Letakan Tulisan / Kode HTML Sobat Disini
ICW: Politisasi Hukum Berdampak Serius terhadap Demokratisasi
Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada musim kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2018


dinilai bias politik sehingga acap menyasar pihak-pihak tertentu.<br />
<br />
&nbsp;JAKARTA,( Lipanri Online ) - Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada musim kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2018 dinilai bias politik<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<iframe allowfullscreen="" class="YOUTUBE-iframe-video" data-thumbnail-src="https://i.ytimg.com/vi/6jNwktvwkNA/0.jpg" frameborder="0" height="266" src="https://www.youtube.com/embed/6jNwktvwkNA?feature=player_embedded" width="320"></iframe></div>
<br />
sehingga acap menyasar pihak-pihak tertentu. Juga dengan maksud tertentu dan karenanya berdampak cukup serius dan kontra produktif terhadap proses demokratisasi.


Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat demikian lantaran banyaknya calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka pada masa musim kampanye pemilihan kepada daerah serentak 2018. Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina mengatakan, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat destruktif untuk menggerogoti tatanan kehidupan serta keteraturan sosial.

"Umumnya hukum semestinya menciptakan ketertiban dan bukan keributan serta kegaduhan sosial," kata Almas di Jakarta, Selasa (8/5/2018) dalam siaran pers  Nya.  .

Atas fakta itu, ICW akan mewacanakan partai politik turut bertanggung jawab jika ada calon kepala daerah yang diusungnya terkena kasus korupsi. Apalagi itu, ia sebut sebagai sebuah kecelakaan.
 
Apa yang dikatakan Almas bukan tanpa sebab. Pasalnya, penegakan hukum pada musim kampanye pemilihan kepala daerah 2018 lebih sering menciptakan kegaduhan ketimbang ketertiban.

Calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi selama ini, kata Almas, seringkali menanggung sendiri kesalahan itu. Padahal, partai pengusungnya juga semestinya ikut bertanggung jawab. Sudah banyak contoh ketika kader partai terlibat korupsi, partai politik langsung berkelit dan lepas tanggung jawab.

"Jika partai tidak dibenahi, maka masalah korupsi calon kepala daerah akan terus berulang. Bahkan, dalam dua bulan terakhir telah ada delapan calon kepala daerah yang tertangkap karena kasus korupsi. Dan empat di antaranya merupakan calon petahana yang masih aktif," ujarnya.






ICW: Politisasi Hukum Berdampak Serius terhadap Demokratisasi Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada musim kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2018 dinilai bias politik sehingga acap menyasar pihak-pihak tertentu.

 JAKARTA,( Lipanri Online ) - Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada musim kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2018 dinilai bias politik


sehingga acap menyasar pihak-pihak tertentu. Juga dengan maksud tertentu dan karenanya berdampak cukup serius dan kontra produktif terhadap proses demokratisasi. Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat demikian lantaran banyaknya calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka pada masa musim kampanye pemilihan kepada daerah serentak 2018. Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina mengatakan, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat destruktif untuk menggerogoti tatanan kehidupan serta keteraturan sosial. "Umumnya hukum semestinya menciptakan ketertiban dan bukan keributan serta kegaduhan sosial," kata Almas di Jakarta, Selasa (8/5/2018) dalam siaran pers Nya. . Atas fakta itu, ICW akan mewacanakan partai politik turut bertanggung jawab jika ada calon kepala daerah yang diusungnya terkena kasus korupsi. Apalagi itu, ia sebut sebagai sebuah kecelakaan. Apa yang dikatakan Almas bukan tanpa sebab. Pasalnya, penegakan hukum pada musim kampanye pemilihan kepala daerah 2018 lebih sering menciptakan kegaduhan ketimbang ketertiban. Calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi selama ini, kata Almas, seringkali menanggung sendiri kesalahan itu. Padahal, partai pengusungnya juga semestinya ikut bertanggung jawab. Sudah banyak contoh ketika kader partai terlibat korupsi, partai politik langsung berkelit dan lepas tanggung jawab. "Jika partai tidak dibenahi, maka masalah korupsi calon kepala daerah akan terus berulang. Bahkan, dalam dua bulan terakhir telah ada delapan calon kepala daerah yang tertangkap karena kasus korupsi. Dan empat di antaranya merupakan calon petahana yang masih aktif," ujarnya.