DISHUB SEGERA TERTIBKAN TERMINAL LIAR
DI KOTA MEDAN
Medan ( lsmlipanri
online )
Dinas
Perh ubungan (Dishub) Kota Medan melaksanakan sosialisasi dan himbauan
kepada pemilik pool atau loket angkutan
Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang
tidak mengantongi izin dan tidak layak yang berada di luar kawasan Terminal
Terpadu Amplas, Jumat (31/8) di tempat pemberhentian Bus (Pool Bus) liar
sepanjang jalan Sisingamangaraja.
Hal
ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi
Eldin, S, M.Si dan juga Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto yang menginginkan
seluruh AKDP ditertibkan dan masuk ke dalam Terminal Terpadu Amplas.
Sosialisasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB)
Kota Medan Renward Parapat, ATD, MT bersama dengan Wadir Lantas Poldasu AKBP.
K. Ritonga, SIK, MH ini masih berupa tindakan preventif yang bertujuan
memberikan pemahaman kepada pemilik pool-pool
bus untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat termasuk
di pool yang tidak berizin dan tidak layak, hal sesuai dengan UU LLAJ No 22 thn 2009 pasall 36 yang
berbunyi angkutan penumpang AKAP/ AKDP wajib masuk terminal.
Dikatakan Kadishub, pelaksanaan sosialisasi dan himbauan ini juga
merupakan hasil rapat forum lalu lintas dan
membentuk tim yang terdiri dari Poldasu, Ditlantas Poldasu, Sabhara,
Polrestabes Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Polsek, Dishub Provsu, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dishub Kota Medan, Satpol PP
Kota Medan, dan Balai Perhubungan Darat.
“Kegiatan yang hari ini kita lakukan adalah berupa sosialisasi UU Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, yang mewajibkan angkutan Antar
Kota Antar Provinsi (AKAP) / Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) wajib masuk ke
dalam terminal, serta himbauan kepada pemilik pool atau loket untuk mengurus
izin dan memilih tempat yang layak untuk menaikkan dan menurunkan penumpang”.
Ujar Kadishub Kota Medan.
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh
Wadir Lantas Poldasu, setelah itu bersama dengan Wadir Lantas, Kadishub Kota
Medan Renward Parapat melakukan sosialisasi ke pool-pool bus di seputaran Jalan
Sisingamangaraja Medan. Menurut Kadishub, pelaksanaan sosialisasi ini menjadi
tindakan awal dari Dishub dan Poldasu bersama Polrestabes Medan sebelum
melaksanakan penertiban nantinya.
“Setelah sosialisasi ini kita sampaikan, akan dilaksanakan penertiban
bagi Pool atau loket yang berada di luar terminal yang tidak memiliki izin
resmi dan tidak layak. Diharapkan tidak ada lagi yang menaikkan dan menurunkan
penumpang disembarang tempat. Kita akan tindak tegas dan menyita plang-plang
pool dan loket liar tersebut”. Tegas Kadishub.
Diharapkan kegiatan sosialisasi dan penertiban ini, jelas Renward,
nantinya akan menertibkan pool-pool tidak berizin dan tidak layak sepanjang
jalan Sisingamangaraja, serta diminta kepada seluruh kendaraan nantinya
datang ke Medan dan berangkat dari Medan
harus masuk atau melalui terminal serta dengan begitu terminal kembali
difungsikan untuk tempat transit menaikkan dan menurunkan penumpang.
Bagi
yang memiliki pool seperti ALS, Makmur, Bintang Utara, PMH dan lain sebagainya,
tambah Renward, diperbolehkan karena telah memiliki izin resmi dan tempat yang
layak untuk menaikkan juga menurunkan penumpan serta memiliki area parkir yang
juga luas. Namun begitu armadanya juga harus transit ke Terminal Terpadu
Amplas.
Untuk mempersiapkan Terminal Terpadu Amplas menjadi terminal yang
representatif bagi angkutan AKAP dan AKDP serta memberikan kenyamanan kepada
para penumpang yang akan berangkat dari dan datang ke Kota Medan, Kadishub juga
telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dalam hal
perbaikan jalan-jalan yang berlubang dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota
Medan terkait dengan penerangan jalan dan di dalam terminal.
“Alhamdulillah, menurut informasi yang saya terima dari Kadis PU malam ini tim nya akan melakukan patching dan
perbaikan jalan menuju maupun di dalam terminal”. Ungkapnya
Selain penertiban pool atau loket tidak berizin, Dishub juga akan terus
menertibkan perakir liar dan parkir berlapis di sepanjang jalan
Sisingamangaraja dan di seluruh ruas jalan yang ada di Kota Medan. Dishub juga
telah menandai tempat parkir dengan petak parkir yang diharapkan nantinya
masyarakat memarkirkan kendaraannya tidak melebihi petak tersebut.
“Jika masih ada yang melanggar, Dishub akan tindak tegas dengan
mengempesi ban kendaraan. Karena saya dan jajaran memang sedang gencar untuk
menertibkan parkir liar dan parkir berlapis ini”. Pungkasnya. (team)