MEDAN,( kbn online )
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara mengeluhkan anggaran
yang kecil hingga jumlah warga binaan yang bertambah kian waktu selama tahun
2018.
Prihal ini dikatakan langsung oleh Sekertaris Dinas Sosial
Sumut, Barita Sihite, saat kbn online Medan, menyambangi langsung ke ruangnya,
di Jalan Sampul, Kota Medan, Senin (7/5/2019).
"Kami saat ini ada 17 UPT, baik itu jompo, anak asuh,
tunatera dan lain. Tetapi kami memiliki kendala, yaitu anggaran yang ada hanya
sedikit, kemudian jumlah penghuni kian bertambah setiap waktunya," kata
Barita Sihite.
Penambahan ini dikeluhkannya, karena saat ini banyak dari
pihak lain, semisalnya Kepolisian yang menemukan orang tua untuk masuk ke panti
jompo dan mengantarkannya ke Dinas Sosial, namun kapasitas ruangan yang ada
sudah penuh.
"Sudah banyak UPT kami yang sudah penuh bahkan tidak
muat untuk menampung lagi, tetapi karena ini menyangkut nyawa manusia kami
menerimanya untuk dibina atau diurusin lah. Padahal tempat kami sudah tidak
muat," katanya.
Selain itu, pihak juga menyesalkan sikap dari keluarga yang
sebelumnya menempatkan orangtuanya di panti jompo, tetapi sudah setahun tidak
dilakukannya penjemputan.
"Untuk APBD provinsi sudah kita ajukan masalah SPM,
bahwa kita mengurusi panti banyak. Kalau itu di jompo itu, itu rata-rata yang
keluarganya tidak open (tidak perduli) kalau misalnya masih ada keluarganya
bisa bertanggungjawab yang telantar ini, kalau sudah setahun diharapakan untuk
diambil kembali dan diuruskan Kembali," katanya.
Selain di panti jompo, Sihite juga menyampaikan, bahwa ada
di rumah sakit jiwa yang dikelola oleh Dinas Sosial juga menemukan permasalahan
yang sama.
Tetapi bila dipaksa untuk dipulangkan atau dikeluarkan
dengan cara kasar, pihaknya mengaku akan mendapatkan masalah yang menyangkut
Hak Azasi Manusia (HAM)
"Sama seperti orang sakit jiwa juga. Kalau untuk yang
gila itu, juga kami kelebihan, ada di Brastagi, kebanyakan itu rekomendasinya
dari rumah sakit jiwa di Jalan Simalingkar. Kendalanya kalau sudah sehat pun
gak menggangu orang atau apapun, parah keluarga tidak mau mengambil untuk
menjemputnya pulang.
Kalau kita keluarkan kami juga akan melanggar HAM,"
ucapnya.
"Daya tampungnya itu 100, untuk panti jompo sendiri
sudah melebihi kapasitas, karena apa bila menemukan selalu diantarkan
kemari," ujarnya.
Dirinya juga membandingkan Provinsi Sumatera dengan DKI
Jakarta dengan alokasi dana anggaran untuk Dinas Sosial sendiri.
Untuk APBD yang didapatkan DKI Jakarta sendiri ia
menyampaikan mencapai 70 Triliun, jika dibandingkan dengan Sumut terlalu jauh.
"Kita beda dengan DKI Jakarta, kalau di sana itu
anggaranya itu besar, kami hanya sedikit jadinya tidak bisa mencakup semunya.
Kami masih perlu penambahan, kami juga tidak bisa memaksakan untuk dapat
meminta banyak," katanya.
Makanya Sihite berani mengungkapkan bahwa Sumut masih perlu
tambahan atau kucuran dana anggaran untuk Dinas Sosial sendiri, lantaran
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kami tidak mungkin mengajukan ini karena anggaran kami
tidak besar, anggaran kami sangat minim," tambahnya.
Jumlah Warga Binaan Sosial pada UPT. Pelayanan Sosial Dinas
Sosial Prov. SU Tahun 2019.
1 Anak Gelandangan Dinas Sosial Pinang Sori, Tapanuli Tengah
80 orang.
2 Anak Balita Dinas Sosial Medan 100 orang.
3 Anak Dinas Sosial Sidikalang - Kabanjahe 175 orang.
4 Anak Dinas Sosial Padang Sidimpuan 70 orang.
5 Anak Dinas Sosial Gunung Sitoli 60 orang.
6 Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Siborong - Borong 120
orang.
7 Anak Remaja Dinas Sosial Tanjung Morawa 130 orang.
8 Lanjut Usia Dinas Sosial Binjai 160 orang.
9 Lanjut Usia Dinas Sosial Kisaran - Rantauprapat 79 orang.
10 Rungu Wicara dan Lanjut Usia Dinas Sosial Pematangsiantar
69 orang.
11 Tuna Netra Dinas Sosial Sei Buluh, Serdang Bedagai 144
orang.
12 Gelandangan dan Pengemis Dinas Sosial Binjai 175 orang.
13 Eks Kusta Dinas Sosial Belidang - Sicanang 516 orang.
14 Eks Kusta Dinas Sosial Lau Simomo - Hutasalem 300 orang.
15 Tuna Netra Dan Tuna Daksa Dinas Sosial Tebing Tinggi 50
orang.
16 Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras Dinas Sosial Brastagi
130 orang.
17 Anak Dinas Sosial Panyabungan 50 orang
BERITA LAINNYA
Langkat. Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, melalui Asisten
Adm Umum, Musti, mengatakan, Dinas Sosial serta seluruh stake holder terkait
agar peka terhadap penanganan dan pelayanan rehabilitasi sosial dasar. Sebab,
pelayanan dasar merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemkab, yang merupakan
implementasi peraturan Mentri Sosial RI No 9 tahun 2018.
“Yaitu tentang standar teknis pelayanan dasar pada SPM
bidang sosial di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya, Senin
(27/5/2019).
Musti menerangkan, permasalahan penyandang masalah
kesejahteraan sosial atau PMKS, merupakan tanggung jawab bersama.
Ada beberapa masalah kesejahteraan sosial yang perlu
mendapat perhatian dari semua pihak, sebagaimana telah diamanahkan oleh PP No 2
tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal khususnya bidang sosial.
Pertama, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas
terlantar di luar panti. Kedua, rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di
luar panti. Ketiga, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar
panti. Keempat, rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan,
pengemis di luar panti. Kelima perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan
setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana.
“Ini menjadi perhatian kita semua agar kesenjangan terhadap
kehidupan sosial bagi PMKS di tengah-tengah masyarakat dapat diminimalisasi
secara dini," katanya lagi.
Tentang gangguan cuaca, Musti memaparkan, curah hujan yang
akhir-akhir ini dengan intensitas cukup tinggi, dingatkan, bahwa bencana alam
yang mendominasi di Kabupaten Langkat adalah banjir dan angin puting-beliung
yang setiap tahunnya dalam priode tertentu terjadi.
"Menghadapi hal itu, Pemkab Langkat telah mengupayakan
untuk percepatan penanganan terhadap korban bencana banjir, dengan membangun
Kampung Siaga Bencana (KSB) di daerah rawan banjir yaitu di Desa Alur Gadung
Kecamatan Sawit Sebrang, Desa Sekoci Kecamatan Besitang dan Desa Harapan Baru
Kecamatan Sei Lepan. KSB ini berfungsi sebagai percepatan penanganan dini
terhadap korban bencana banjir di daerah sekitar. Karena begitu bergunanya,
saat ini Pemkab Langkat terus berupaya dan berkordinasi dengan Pemprovsu serta
Kemensos agar dapat menambah bangunan KSB –KSB baru di daerah rawan banjir
lainnya,” paparnya.( limber sinaga )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar