Korupsi Rp1 Triliun, Kepala Desa di Deliserdang Bantah Dakwaan Jaksa
MEDAN,(kbn online )
Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Kecamatan Percut
Seituan, Deliserdang, Sri Astuti menjalani sidang lanjutan dengan agenda
mendengarkan keterangan terdakwa di Ruang Cakra Kartika Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/1/2019). Dia duduk di kursi pesakitan
sebagai terdakwa atas dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara
hingga Rp1 triliun.
Dalam pengakuannya, terdakwa membantah dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Dia mengaku tidak menerima uang hasil penyelewengan lahan
hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II sepanjang periode 2003-2017,
seperti yang didakwakan kepadanya.
Diketahui, sebelumnya majelis hakim menyebutkan terdakwa
telah menerbitkan sebanyak 405 surat keterangan tanah (SKT) atau surat
keterangan penguasaaan fisik tanah sejak tahun 2013 hingga 2017. Tanah tersebut
ada di atas lahan HGU milik PTPN II.
Untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah, dalam
penerbitan SKT terdakwa menyalahgunakan jabatannya dan menerbitkan surat tanah
di atas di lahan tersebut. Terdakwa menerima uang sejumlah Rp500.000 untuk
setiap dokumen surat yang diterbitkannya. Di mana dalam penerbitannya, telah
menguntungkan terdakwa dan berhasil menguasai lahan seluas 604.960 meter
persegi.
Kasus dugaan korupsi oknum kepala desa ini sudah diselidiki
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dalam setahun terakhir. Berdasarkan
keterangan ahli dan beberapa kali gelar perkara untuk membahas nilai kerugian,
disebut perbuatan penyalahgunaan jabatan oleh terdakwa menyebabkan kerugian
negara mencapai Rp1,174 triliun. Terdakwa didakwa atas Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi Pasal 3 junto Pasal 18 atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun
1999.
Adapun, sidang lanjutkan kasus dugaan korupsi itu akan
segera memasuki agenda tuntutan. “Kami sudah siapkan tuntutannya. Sidangnya
pekan depan,” kata Jaksa Fauzan. ( limber sinaga )
Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah, Rekanan Berangkat ke Pengadilan Tipikor Medan
MEDAN,( kbn online )
Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Kabupaten Tanah Karo,
Sumatera Utara memasuki babak baru.
Rekanan, yakni Direktur CV Askonas Konstruksi Utama (AKU),
Roy Hefry Simorangkir (38) harus menghadapi Pengadilan Tipikor Medan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perusahaan yang dipimpin Roy, CV AKU selaku rekanan
pengerjaan proyek bangunan Tugu/Tanda Batas (Tugu Mejuah-Juah) didakwa
merugikan keuangan negara sebesar Rp 605 juta oleh BPK RI pada 13 Juli 2018,
lantaran terdapat kekurangan volume pengerjaan.
CV AKU dinilai merugikan keuangan negara atas kerjasamanya
dengan Dinas Perkim Pemkab Karo T.A 2016.
"Untuk berkas tersangka Roy Hefry Simorangkir, sudah
kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa 19 Februari 2019. Untuk
Jaksa Penuntut Umumnya Dapot Manurung," ujar Kasi Penerangan Hukum
Sumanggar Siagian, Minggu (24/2/2019).
Namun begitu, ujar Sumanggar, tiga pelaku lainnya yang
sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanah Karo telah memenangi
gugatan praperadilan penetapan tersangka di PN Kabanjahe.
Sumanggar pun mengaku masih menunggu salinan putusan
praperadilan tersebut.
Ketiganya, yakni Kepala Dinas Perkim Pemkab Karo Chandra
Tarigan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Radius Tarigan serta pekerja proyek
Edi Perin Sebayang, telah mengalahkan Kejari Karo.
Bahkan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe meminta
agar Kejari Karo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk
ketiganya.
"Iya, untuk ketiga orang ini kita akan lakukan
penyelidikan ulang setelah menerima salinan putusan praperadilan. Jadi gak
serta merta kita diam setelah ini," jelas mantan Kacab Kejaksaan Negeri
Karo di Tiga Binanga ini.
Sumanggar menjelaskan, meskipun uang pengganti kerugian
negara sudah dibayarkan, Namun hal tersebut tak menghapuskan proses peradilan
terhadap para pelaku.
Pada sidang perdana nantinya, Roy Hefry Simorangkir
rencananya didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 Tentang
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPIDANA.
Roy Hefry pun diketahui tidak dilakukan penahanan lantaran,
ujar Sumanggar, ada pertimbangan penyidik
"Yang pertama tersangka kooperatif ketika dimintai
keterangan, kedua tidak menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri selama
penyidikan," tandasnya.( limber sinaga )
Kejati Sumut bentuk jaksa perkara korupsi tanah PTPN
Medan,( kbn lipanri )
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membentuk jaksa, yang akan
menangani, perkara dugaan korupsi penjualan tanah PTPN II seluas 106 hektare di
Tanjung Morawa Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, dengan tersangka berinsial TS
(72),
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di
Medan, Senin, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut adalah Fitri
Zulfahmi, Desi Belinda, dan Zulfahmi.
Selain itu, menurut dia, dalam perkara korupsi tanah hak
guna usaha (HGU) PTPN II di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli itu juga
diturunkan JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni, Salman, Muhammad, dan
Lina Mahani.
"Kemudian, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Deliserdang yakni Fajar Syahputra, Guntur Samosir, dan Wisnu Wardhana,"
ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan perkara tanah tersebut akan disidangkan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Kejari Deliserdang menerima berkas perkara tersangka TS (72)
dan barang bukti dari penyidik Kejagung dan merupakan pelimpahan tahap kedua
dari institusi hukum tersebut.
"Berkas perkara korupsi itu, diserahkan Kejagung kepada
Kejari Deliserdang, Senin (26/2) sekira pukul 10.30 WIB," ucap mantan Kasi
Pidum Kejari Binjai itu.
Sumanggar mengatakan, kasus dugaan korupsi TS, warga Jalan
Thamrin, Kelurahan Sei Rengas, Medan Kota, ditangani oleh penyidik Kejagung.
Tersangka TS, terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan
keuangan negara, karena menjual ratusan hektare tanah yang masih terdaftar
sebagai aset milik PTPN II.
Selain itu, tanah yang dijual oleh tersangka, juga belum ada
izin pelepasan aset dari Kementerian yang berwenang (Kementerian BUMN dan
Kementrian Keuangan).
Akibat perbuatan tersangka yang menguasai tanah negara
secara melawan hukum, maka dilakukan penyidikan oleh Kejagung.
Kasus penguasaan tanah milik PTPN II tersebut, dilaporkan ke
Kejagung.
"Dalam penyerahan tersangka TS, kepada Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Deliserdang, juga didampingi 10 orang dari tim Kejagung,"
kata juru bicara Kejati Sumut itu.( limber sinaga )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar