Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Medan
MEDAN,( kbn online )
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan masih terus melakukan
penelitian untuk berkas calon peserta penerima bantuan iuran (PBI) Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendi, mengatakan,
walau batas waktu telah berakhir minggu lalu namun hal tersebut tidak menjadi
masalah.
“Batas waktu tidak masalah karena kan memang sedang diproses
dan bukan harus selesai, mana yang masuk diproses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 80 ribuan berkas yang diteliti bukan
harus terpenuhi semua tetapi memang harus sesuai dengan kebutuhan dan berkas
yang diproses harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“80ribu berkas tersebut bukan harus terpenuhi semua, harus
sesuai dengan kebutuhan dan yang diprosespun harus yang memenuhi ketentuannya.
Bukan seperti bangunan fisik yang harus selesai, itu dianggarkan sesuai dengan
kebutuhan dan syarat aturan yang berlaku,” JELASNYA.
Ia menerangkan, jadi tidak dipaksakan 80ribu berkas tersebut
harus selesai semua, karena anggaran yang disediakan untuk menyediakan kalau
yang membutuhkan.
“Validasi mengacu pada aturan dan ketentuan yang ada. Ada
undang-undnag dan peraturan yang menjadi acuan yang berlaku,” terangnya.
Sebelumnya, Dinkes Medan masih meneliti berkas 80.527 calon
peserta PBI BPJS Kesehatan dan tidak memastikan apakah berkas calon peserta PBI
BPJS Kesehatan itu akan diverifikasi lebih dahulu oleh Dinas Sosial (Dinsos)
atau malah akan dikirimkan langsung ke BPJS Kesehatan cabang Medan.
Pemko Medan memberikan anggaran sebesar Rp 21 miliar dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2019 kepada 75 ribu
masyarakat miskin kurang mampu dalam program PBI BPJS.
Program PBI BPJS Kesehatan diharapkan dapat membantu warga
yang benar-benar membutuhkan dan selama ini belum mendapatkan bantuan BPJS
Kesehatangratis dari pemerintah.
BERITA LAINNYA
Meski tidak ada yang menginginkan, sakit ketika sedang
pulang kampung bisa saja terjadi. Lalu ketika sakit, bisakah yang sedang mudik
menggunakan layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di
kampung halamannya meski mereka tidak terdaftar di fasilitas kesehatan daerah
tersebut?
"Jadi siapapun yang punya JKN (Jaminan Kesehatan
Nasional) bisa digunakan di mana saja. Khususnya ketika keadaan
emergency," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI,
Bambang Wibowo, saat dijumpai di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat,
Bambang mengatakan hal tersebut menjadi kemuhadahan yang
diberikan oleh BPJS Kesehatan dan sudah berjalan selama kurang lebih 2 tahun.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.
Iqbal Anas Ma'ruf, menuturkan akan memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS
meski saat peserta mudik ke luar kota.
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan
pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,"
kata Iqbal kepada detikcom melalui pesan tertulis.
Selanjutnya, Iqbal menambahkan layanan kesehatan bisa
diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi
Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500
400," pungkasnya.( limber sinaga )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar