Dirjen Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK
POLITIK
DAN HUKUM
Jakarta ( lsmlipanri online )
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus suap dan perimbangan keuangan daerah
pada RAPBN-P 2018.
Pantauan Media Indonesia, dari empat saksi yang diagendakan
diperiksa hari ini, baru Direktur Jenderal Dana Perimbangan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) Budiarso Teguh yang mendatangi gedung merah putih KPK di
Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/8).
Juru Bicara KPK Febry Diansyah menyebutkan Budiarso dan tiga
orang saksi lainnya diperiksa untuk tersangka mantan Kasi Pengembangan
Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu
dan tersangka Anggota DPR RI Amin Santono.
"Diagendakan pemeriksaan empat saksi hari ini,"
terangnya kepada sejumlah jurnalis di gedung KPK.
Tiga saksi lainnya yang hendak diperiksa hari ini adalah
Direktur CV Palem Gunung Raya Arif Budiman, Kepala Biro Perencanaan dan
Anggaran pada Setjen Kementerian Kesehatan RI Bayu Teja Mulyawan, dan Sukiman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni
Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, Kasi
Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan Kemenkue Yaya Purnomo, dan pihak swasta Ahmad Ghiast.
KPK menduga adanya penerimaan uang sejumlah Rp500 juta
dengan perincian Rp400 juta untik Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka
Kamaluddin.
Uang tersebut ditransfer kontraktor Ahmad Ghiast yang
merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek
di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.
Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan
permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek
Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar. (team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar