Percepat Penanganan Covid-19 Menkes Keluarkan Peraturan Terbaru
MEDAN,( kbn lipanri ) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan
(GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mulai menerapkan penggunaan istilah baru
dalam penanganan Covid-19. Hal ini diharapkan dapat mendukung dan mempercepat
penanganan Covid-19, termasuk mengurangi kepadatan rumah sakit.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,
ada beberapa istilah baru yang harus digunakan dalam penanganan Covid-19.
Antara lain, kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi
(simptomatik dan asimptomatik), kemudian pelaku perjalanan, discarded, selesai
isolasi dan kematian. Istilah baru ini juga menggantikan istilah-istilah
sebelumnya seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP),
dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut
Aris Yudhariansyah pada siaran pers di Media Centre GTPP Covid-19 Sumut, Lantai
6 Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro No 30 Medan, Senin (20/7). Seperti
kasus selesai isolasi, kata Aris, istilah tersebut digunakan untuk orang dengan
kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan tindak lanjut
pemeriksaan RT-PCR. Ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen
diagnosis konfirmasi.
“Di Sumatera Utara banyak ditemukan kasus konfirmasi tanpa
gejala (asimptomatik) atau yang sering kita sebut dengan OTG. Ke depan GTPP
Covid-19 Sumut akan segera melakukan penyesuaian dengan pedoman yang baru ini,
untuk mengurangi kepadatan rumah sakit, sehingga nantinya rumah sakit dapat
digunakan sepenuhnya untuk orang-orang yang terpapar Covid-19 dengan gejala
(simptomatik) yang membutuhkan treatment atau perawatan,” katanya.
Aris menjelaskan, pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala
ringan, gejala sedang dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah
memenuhi kriteria selesai isolasi, serta dikeluarkan surat pernyataan selesai
pemantauan berdasarkan penilaian dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tempat
dilakukan pemantauan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Sementara itu, pasien konfirmasi dengan gejala berat atau
kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan tindak lanjut RT-PCR positif.
Hal itu disebabkan pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh
Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi).
Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil asesmen yang
dilakukan DPJP.
“Ini (istilah baru) penting buat kita bukan hanya terkait
terminologi nama, tapi juga dalam kaitan kepentingan kita untuk melaksanakan
survei epidemiologi. Karena kita tahu bersama sumber penularan adalah orang
yang terkonfirmasi positif baik ada gejala atau tidak ada gejala. Ini yang
kemudian harus betul-betul kita cermati agar kita bisa lakukan isolasi dengan
baik sehingga tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat,” kata Aris.
Selain itu, GTPP Covid-19 Sumut mengkonfirmasi kasus
terpapar di antaranya, suspek 329 orang, konfirmasi 2952 orang, meninggal 150
orang dan sembuh 768 orang. Aris mengatakan berdasarkan data tersebut terjadi
kecenderungan kasus konfirmasi positif baru didapatkan dari hasil tracing
secara agresif yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
“Dari hasil inilah yang kemudian secara masif kita lakukan
pemeriksaan dengan real time PCR dan beberapa di antaranya kita temukan dengan
status konfirmasi positif namun tidak menunjukkan gejala. Ini menjadi penting
untuk kita pahami bahwa kasus-kasus ini lah yang harus menjalankan isolasi
dengan ketat. Karena kalau tidak ini akan bisa menjadi sumber penularan yang
baru,” kata Aris.
Diharapkan dengan tracing secara agresif, seluruh kasus
konfirmasi tanpa gejala bisa diidentifikasi. Sebab jika tidak teridentifikasi
dikhawatirkan akan menjadi sumber penularan di tengah masyarakat. “Yang lebih
penting lagi adalah mari bersama-sama kita kurangi risiko untuk tertular dengan
cara kita ubah kebiasaan kita untuk menjadi aman dari covid-19. Dimana
kebiasaan itu sudah kami sampaikan dalam bentuk protokol kesehatan,” pesan
Aris.
Aris juga menyampaikan pesan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi,
bahwa masyarakat harus tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum selesai,
namun kegiatan harus tetap berjalan. Untuk itu masyarakat diminta untuk
senantiasa menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
“Dengan adaptasi kebiasaan baru, masyarakat bisa melakukan
aktivitasnya di masa pandemi Covid-19. Penerapan kebiasaan baru tersebut di
antaranya menggunakan masker pelindung hidung dan mulut, menjaga jarak
interaksi 1-2 meter, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta
menghindari kerumunan orang,” kata Aris. ( limber sinaga )
FOTO
Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah pada
siaran pers di Media Centre GTPP Covid-19 Sumut, Lantai 6 Kantor Gubernur,
Jalan Pangeran Diponegoro No 30 Medan, Senin (20/7).