Seminar Kepastian Hukum Alas Hak Tanah
MEDAN ( lsmlipanri online )-Sekretaris DPRD Medan
menyelenggarakan Seminar Sehari bertemakan Kepastian Hukum Atas Alas Hak Tanah
Yang Dimiliki Masyarakat, Senin 23 Juli 2018 di Hotel Garuda Plaza Medan.
Dalam kata sambutannya Kepala BPN Medan Fachrul Husin sedang
menyampaikan paparannya pada Hearing/seminar sehari “Kepastian Hukum Atas Hak
Tanah Yang Dimiliki Masyarakat”, yang dilaksanakan tampak hadir, Ketua Komisi A Andi Lumban Gaol
(kiri), pakar Agraria Prof Dr Syafruddin Kalo, Dr Suprayitno dari PPAT dan
moderator Ahmad Budinta Rangkuti.
Acara tersebut dihadiri Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution,
Wakil ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, pakar hukum agraria Prof Dr
Syafruddin Kalo SH MHum, Kepala BPN Medan Fachrul Husin Nasution, Notaris Dr
Supryaitno SH MKn dan Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol.
Ketua Pelaksana Yuslizar Usman mengungkapkan, tujuan
dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan informasi peraturan
perundang-undangan terkait agraria, serta pendaftaran tanah dan prosedurnya.
Selain itu, kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat
Kota Medan untuk mendaftarkan tanahnya sesuai dengan peraturan-peraturan
pemerintah. “Pentingnya kesadaran masyarakat Kota Medan atas kepastian hukum
atas hak tanah yang dimiliknya,” ujarnya.
Selanjutnya Wakil ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu
menjelaskan, seminar tersebut memang dinantikan oleh masyarakat. Mengingat
persoalan tanah sangat banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH mengatakan,
kegiatan ini dilaksanakan Komisi A DPRD Medan. "Banyaknya pengaduan warga
Medan soal tanah sehingga Komisi A melaksanakan seminar ini dengan mengundang
BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr Suprayitno dan pakar agraria,"
terangnya.
Turut hadir Ketua Fraksi Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu
MSi, Anton Panggabean, Wakil Ketua Komisi A Drs Proklamasi Naibaho, Ahmad Arif,
Zulkarnen Yusuf, M Nasir, Asmui Lubis, Daniel Pinem, Paul Simanjuntak,
Parlaungan Simangunsong, Sabar Sitepu, Hj Hamidah, Sekwan DPRD Medan Abdul
Azis, Ketua Panitia Lis Usman dan mantan Pj Wali Kota Medan H Afifuddin Lubis
dan lainnya.
“Banyak masukan dari masyarakat terkait sebidang tanah namun
memiliki tiga alas hak kepemilikan atas objek yang sama. Dengan dihadirkannya
pakar hukum agraria di seminar ini diharapkan dapat memberi solusi,” katanya.
Menurut pendapat pakar hukum agraria Prof Dr Syafruddin Kalo
SH MHum mengatakan, negara tidak memiliki tanah. Tapi negara memiliki hak untuk
menguasai tanah, bukan memiliki, sehingga perlu ada pengaturan peruntukan tanah
oleh negara dan mengatur hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah.
"Negara hanya punya hak penguasaan tanah, bukan
memiliki. Maka kita heran sering ada tertulis pada plank pengumuman menyebutka
'tanah ini milik negara'," kata Prof Kalo saat jadi pembicara pada
hearing/seminar sehari bertajuk "Kepastian hukum atas alas hak tanah yang
dimiliki masyarakat", yang diselenggarakan
DPRD Medan, Senin (23/7) di Garuda Plaza Hotel, Medan.
Dikatakannya, hak atas pemukaan bumi oleh negara dapat
diberikan kepada perorangan maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan
hukum sebagaimana terdapat pasal 16
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960. Hak-hak tanah tersebut
berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak
membuka tanah, memungut hasil hutan dan lainnya.
Lanjut Kalo, masyarakat bisa memiliki hak atas tanah dengan
hak-hak tertentu seperti surat pelepasan hak, surat keterangan tanah dari
kepala desa dan surat keterangan camat. Yang menjadi permasalahan, kepala desa
sering mengeluarkan surat keterangan tanah kepada pihak yang tidak berhak di
atas tanah tersebut.
"Misalnya, kepala desa berani mengeluarkan surat
keterangan tanah di atas lahan HGU, ribuan hektare kejadian seperti ini di
Sumut, khususnya di kawasan Deliserdang. Dengan surat di atas HGU tersebut,
seolah-olah masyarakat sudah punya kepastian hak atas tanah tersebut, padahal
itu di atas HGU. Maka sering terjadi, PTPN menguasai tanah itu kembali karena
HGUnya belum habis, sehingga terjadilah konflik tanah," terangnya.
Apalagi, lanjut Kalo, surat tanah dari kepala desa tersebut
dikuatkan oleh camat lewat SK Camat, lalu digunakan untuk mengurus sertifikat
hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ironisnya BPN mengeluarkan pula
sertifikat tersebut, padahal tanah tersebut masih HGU. Maka tidak heran, sering
juga terjadi pemilik sertifikat BPN digugat orang lain dan penggugat menang di
pengadilan. Sehingga, sertifikat kepemilikan tidak menjadi jaminan yang kuat, setiap
orang bisa menggugatnya.
"Ada pula lagi, lahan tersebut kawasan hutan, tapi
sertifikatnya bisa dikeluarkan BPN hanya bermodalkan surat Kades. Ada lagi
peristiwa hukum atas tanah, penggugat dan tergugat sama-sama tidak punya alas
hak, tapi oleh pengadilan tidak membatalkan gugatan tersebut, justru salah satu
pihak dimenangkan. Sehingga keputusan pengadilan tersebut bisa dijadikan alas
hak untuk sertifikat," terangnya lagi.
Menanggapi hal itu, Kepala BPN Medan Fachrul Husin Nasution
SH MKn mengatakan, BPN berpedoman kepada PP nomor 24 tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah yunto PP nomor 3 tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran
Tanah. Dalam PP 24/1997 tersebut dikatakan, setelah 5 tahun sertifikat tidak
boleh digugat. Tapi faktanya, hakim punya padangan sendiri tentang PP 24
tersebut. Sehingga pengadilan tetap menyidangkan kasus tanah yang sudah
bersertifikat selama 5 tahun.
"Untuk mengatasi hal tersebut, harus ada UU untuk
menguatkan pemilik sertifkat tanah dari BPN. Jangan hanya PP, tapi ada UUnya. Tidak
seperti sekarang ini, orang bisa menggugat sertifikat hak milik yang
diterbitkan BPN jika ada bukti. Kemudian masyarakat yang hanya memiliki surat
jual beli dan surat pernyataan yang diketahui dua orang saksi malah bisa
ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik," terang Fachrul Husin.
Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH mengatakan,
kegiatan ini dilaksanakan Komisi A DPRD Medan. "Banyaknya pengaduan warga
Medan soal tanah sehingga Komisi A melaksanakan seminar ini dengan mengundang
BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr Suprayitno dan pakar agraria,"
terangnya.
Turut hadir Ketua Fraksi Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu
MSi, Anton Panggabean, Wakil Ketua Komisi A Drs Proklamasi Naibaho, Ahmad Arif,
Zulkarnen Yusuf, M Nasir, Asmui Lubis, Daniel Pinem, Paul Simanjuntak,
Parlaungan Simangunsong, Sabar Sitepu, Hj Hamidah, Sekwan DPRD Medan Abdul
Azis, Ketua Panitia Lis Usman dan mantan Pj Wali Kota Medan H Afifuddin Lubis
dan lainnya. ( team )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar