perubahab break

Breaking News:
Loading...

coba3

contoh12

coba3

KIRIM1

Master

Beli sekarang dengan PayPal

TVLIPANRI

Daftar isi

Seminar Kepastian Hukum Alas Hak Tanah


Seminar Kepastian Hukum Alas Hak Tanah

MEDAN ( lsmlipanri online )-Sekretaris DPRD Medan menyelenggarakan Seminar Sehari bertemakan Kepastian Hukum Atas Alas Hak Tanah Yang Dimiliki Masyarakat, Senin 23 Juli 2018 di Hotel Garuda Plaza Medan.


Dalam kata sambutannya Kepala BPN Medan Fachrul Husin sedang menyampaikan paparannya pada Hearing/seminar sehari “Kepastian Hukum Atas Hak Tanah Yang Dimiliki Masyarakat”, yang dilaksanakan  tampak hadir, Ketua Komisi A Andi Lumban Gaol (kiri), pakar Agraria Prof Dr Syafruddin Kalo, Dr Suprayitno dari PPAT dan moderator Ahmad Budinta Rangkuti.
Acara tersebut dihadiri Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Wakil ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, pakar hukum agraria Prof Dr Syafruddin Kalo SH MHum, Kepala BPN Medan Fachrul Husin Nasution, Notaris Dr Supryaitno SH MKn dan Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol.

Ketua Pelaksana Yuslizar Usman mengungkapkan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan informasi peraturan perundang-undangan terkait agraria, serta pendaftaran tanah dan prosedurnya.

Selain itu, kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Medan untuk mendaftarkan tanahnya sesuai dengan peraturan-peraturan pemerintah. “Pentingnya kesadaran masyarakat Kota Medan atas kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliknya,” ujarnya.

Selanjutnya Wakil ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu menjelaskan, seminar tersebut memang dinantikan oleh masyarakat. Mengingat persoalan tanah sangat banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan Komisi A DPRD Medan. "Banyaknya pengaduan warga Medan soal tanah sehingga Komisi A melaksanakan seminar ini dengan mengundang BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr Suprayitno dan pakar agraria," terangnya.

Turut hadir Ketua Fraksi Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu MSi, Anton Panggabean, Wakil Ketua Komisi A Drs Proklamasi Naibaho, Ahmad Arif, Zulkarnen Yusuf, M Nasir, Asmui Lubis, Daniel Pinem, Paul Simanjuntak, Parlaungan Simangunsong, Sabar Sitepu, Hj Hamidah, Sekwan DPRD Medan Abdul Azis, Ketua Panitia Lis Usman dan mantan Pj Wali Kota Medan H Afifuddin Lubis dan lainnya.

“Banyak masukan dari masyarakat terkait sebidang tanah namun memiliki tiga alas hak kepemilikan atas objek yang sama. Dengan dihadirkannya pakar hukum agraria di seminar ini diharapkan dapat memberi solusi,” katanya.

Menurut pendapat pakar hukum agraria Prof Dr Syafruddin Kalo SH MHum mengatakan, negara tidak memiliki tanah. Tapi negara memiliki hak untuk menguasai tanah, bukan memiliki, sehingga perlu ada pengaturan peruntukan tanah oleh negara dan mengatur hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah.
"Negara hanya punya hak penguasaan tanah, bukan memiliki. Maka kita heran sering ada tertulis pada plank pengumuman menyebutka 'tanah ini milik negara'," kata Prof Kalo saat jadi pembicara pada hearing/seminar sehari bertajuk "Kepastian hukum atas alas hak tanah yang dimiliki masyarakat", yang diselenggarakan  DPRD Medan, Senin (23/7) di Garuda Plaza Hotel, Medan.

Dikatakannya, hak atas pemukaan bumi oleh negara dapat diberikan kepada perorangan maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum sebagaimana terdapat  pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960. Hak-hak tanah tersebut berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, memungut hasil hutan dan lainnya.

Lanjut Kalo, masyarakat bisa memiliki hak atas tanah dengan hak-hak tertentu seperti surat pelepasan hak, surat keterangan tanah dari kepala desa dan surat keterangan camat. Yang menjadi permasalahan, kepala desa sering mengeluarkan surat keterangan tanah kepada pihak yang tidak berhak di atas tanah tersebut.

"Misalnya, kepala desa berani mengeluarkan surat keterangan tanah di atas lahan HGU, ribuan hektare kejadian seperti ini di Sumut, khususnya di kawasan Deliserdang. Dengan surat di atas HGU tersebut, seolah-olah masyarakat sudah punya kepastian hak atas tanah tersebut, padahal itu di atas HGU. Maka sering terjadi, PTPN menguasai tanah itu kembali karena HGUnya belum habis, sehingga terjadilah konflik tanah," terangnya.

Apalagi, lanjut Kalo, surat tanah dari kepala desa tersebut dikuatkan oleh camat lewat SK Camat, lalu digunakan untuk mengurus sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ironisnya BPN mengeluarkan pula sertifikat tersebut, padahal tanah tersebut masih HGU. Maka tidak heran, sering juga terjadi pemilik sertifikat BPN digugat orang lain dan penggugat menang di pengadilan. Sehingga, sertifikat kepemilikan tidak menjadi jaminan yang kuat, setiap orang bisa menggugatnya.

"Ada pula lagi, lahan tersebut kawasan hutan, tapi sertifikatnya bisa dikeluarkan BPN hanya bermodalkan surat Kades. Ada lagi peristiwa hukum atas tanah, penggugat dan tergugat sama-sama tidak punya alas hak, tapi oleh pengadilan tidak membatalkan gugatan tersebut, justru salah satu pihak dimenangkan. Sehingga keputusan pengadilan tersebut bisa dijadikan alas hak untuk sertifikat," terangnya lagi.

Menanggapi hal itu, Kepala BPN Medan Fachrul Husin Nasution SH MKn mengatakan, BPN berpedoman kepada PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yunto PP nomor 3 tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah. Dalam PP 24/1997 tersebut dikatakan, setelah 5 tahun sertifikat tidak boleh digugat. Tapi faktanya, hakim punya padangan sendiri tentang PP 24 tersebut. Sehingga pengadilan tetap menyidangkan kasus tanah yang sudah bersertifikat selama 5 tahun.

"Untuk mengatasi hal tersebut, harus ada UU untuk menguatkan pemilik sertifkat tanah dari BPN. Jangan hanya PP, tapi ada UUnya. Tidak seperti sekarang ini, orang bisa menggugat sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN jika ada bukti. Kemudian masyarakat yang hanya memiliki surat jual beli dan surat pernyataan yang diketahui dua orang saksi malah bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik," terang Fachrul Husin.

Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan Komisi A DPRD Medan. "Banyaknya pengaduan warga Medan soal tanah sehingga Komisi A melaksanakan seminar ini dengan mengundang BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr Suprayitno dan pakar agraria," terangnya.

Turut hadir Ketua Fraksi Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu MSi, Anton Panggabean, Wakil Ketua Komisi A Drs Proklamasi Naibaho, Ahmad Arif, Zulkarnen Yusuf, M Nasir, Asmui Lubis, Daniel Pinem, Paul Simanjuntak, Parlaungan Simangunsong, Sabar Sitepu, Hj Hamidah, Sekwan DPRD Medan Abdul Azis, Ketua Panitia Lis Usman dan mantan Pj Wali Kota Medan H Afifuddin Lubis dan lainnya. ( team )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar