2.200 TKI akan Masuk Sumut, Kabupaten/Kota Diminta Persiapkan Penanganannya
MEDAN,( kbn lipanri )
Sedikitnya 2.200 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari
Malaysia akan masuk lagi ke Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu, daerah
kabupaten/kota yang berada di pantai timur seperti Batubara, Asahan dan
Tanjungbalai diminta melakukan persiapan penanganannya, terutama untuk
mengantisipasi penyebaran Covid-19.
FOTO
Sekretaris
Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina memimpin rapat jarak jauh
menggunakan video conference dengan para Sekda Kabupaten/Kota se-Sumut, di
Ruang Sumut Smart Province Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro
Nomor 30 Medan, Selasa (5/5).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi
(Sekdaprov) Sumut R Sabrina dalam rapat jarak jauh menggunakan video conference
bersama para Sekda Kabupaten/Kota se-Sumut, di Ruang Sumut Smart Province
Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (5/5).
"Tak lama lagi akan masuk 2.200 TKI kita, baik itu yang
resmi maupun secara ilegal. Untuk itu saya harapkan seluruh kabupaten/kota di
Sumut yang memiliki pelabuhan agar melakukan persiapan, mulai dari protokol
kesehatan hingga persiapan tempat karantina sementara," ujar Sabrina.
Sabrina mengatakan, setiap TKI yang masuk harus melalui
prosedur protokol kesehatan penanganan Covid-19, termasuk pemeriksaan dengan menggunakan
rapid test. Bila ada yang positif akan langsung dibawa ke rumah sakit rujukan
dan yang negatif dibawa ke rumah karantina.
“Kemudian untuk alat transportasi dari pelabuhan menuju
rumah karantina, busnya pun harus sudah dilakukan sterilisasi dengan
disinfektan," harapnya.
Selain itu, perlu dilakukan pendataan ulang terhadap para
TKI tersebut sebelum dikembalikan ke daerah masing-masing. “Akan kita lakukan
pendataan ulang, agar kita komunikasikan ke daerah asal mereka. Karena para TKI
yang datang, tidak semua berasal dari Sumut. Banyak berasal dari luar Sumut,
seperti dari Pulau Jawa dan Bali hingga Kalimantan," ujarnya.
Sekda juga mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Sumut membuat kebijakan bahwa semua kabupaten/kota akan mendapatkan bantuan
Jaring Pengaman Sosial (JPS) sesuai dengan kuota Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS). Untuk penyaluranya agar dikoordinasikan dengan Forkopimda di
daerah sebelum diberikan ke masyarakat.
“Sembari memberikan bantuan juga bisa melakukan validasi
terhadap data awal DTKS. Bila ditemukan penerima yang tidak sesuai syarat,
misalkan rumahnya bagus, maka baiknya bantuan tersebut tidak diberikan dan
dialihkan ke warga yang benar-benar membutuhkan," tambahnya.
Sekda juga menyampaikan instruksi Gubernur Sumut terkait
penanganan Covid-19 ini. Bahwa semua pihak harus bergerak cepat, benar dan
tepat serta saling berkoordinasi, bukan saling menyalahkan. “Bila ada hambatan
di lapangan agar dilaporkan, dan diingatkan pada segenap pihak agar tidak
mengambil kesempatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker)
Provinsi Sumut Harianto Butarbutar menyampaikan, hingga saat ini sudah ada
3.100 orang TKI yang masuk ke Sumut, selain 2.200 orang TKI yang akan masuk.
"Saat ini TKI yang sudah masuk ke Sumut 3.100 orang dan
kurang lebih 800 orang berasal dari luar Sumut. Karena tidak bisa menggunakan
fasilitas pesawat terbang lagi, TKI pun masuk melalui jalur laut, mendarat di
Serdangbedagai, Langkat, Batubara, Asahan, Deliserdang dan Tanjungbalai,"
ujarnya.
Kadisnaker mengatakan, bahwa TKI yang masuk nantinya akan
diperlakukan sesuai standar protokol kesehatan. Setiap kabupaten/kota harus
meningkatan pengawasan terhadap TKI yang akan masuk, walau pun jalur tikus
mereka masuk nantinya tetap akan dilakukan penanganan dan isolasi sesuai dengan
protokol kesehatan. ‘’Dilakukan karantina selama 14 hari dan diberikan makan
selama isolasi," ujarnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah
menjelaskan, ada beberapa SOP yang harus dilakukan saat para TKI datang. Sesuai
dengan protokol kesehatan, begitu masuk, para TKI dipisah menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama mereka yang tidak memiliki gejala dan kelompok kedua yang
memiliki gejala.
“Bila TKI tidak berasal dari tempat bapak/ibu sekalian, para
TKI bisa langsung dipulangkan ke daerah masing-masing dengan status ODP dan
wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan juga dilakukan rapid test
walau pun tidak memiliki gejala," ujar Aris.
Bagi TKI yang memiliki gejala, kata Aris, harus langsung
dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat. “Bila di daerah tidak memiliki rumah
sakit rujukan, silahkan berkoordinasi dengan kami agar pasien dibawa ke rumah
sakit rujukan di provinsi," tambah Aris yang juga Jubir Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut.( limber sinaga )