perubahab break

Breaking News:
Loading...

coba3

contoh12

coba3

KIRIM1

Master

Beli sekarang dengan PayPal

TVLIPANRI

Daftar isi

KORPORASI AKIBATKAN PERTAMINA RUGI



KORPORASI AKIBATKAN PERTAMINA RUGI

JAKARTA ( lsmlipanri online ) - Persoalan keuangan yang mendera PT Pertamina Persero ikut menjadi perhatian mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. 

Sudirman bahkan turut membicarakan persoalan BUMN Migas tersebut dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hal itu ia sampaikan usai bertemu Kalla di Kantor Wapres. "Pertamina itu kapal induk yang sangat besar," ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

 Menurutnya, masalah yang menerpa Pertamina saat ini disebabkan tercampuraduknya dua kepentingan yakni kepentingan pemerintah terkait subsisi dengan kepentingan Pertamina selaku korporasi. kata dia, pada awal pemerintahan Jokowi, saat ia menjabat sebagai menteri, pemerintah hanya memberikan subsidi untuk BBM jenis solar. Sementara harga premium dilepas ke pasar sehingga harganya berfluktuasi mengikuti fluktuasi harga minyak dunia.

 Pencabutan subsidi premium dilakukan karena subsidi dinilai tidak tepat sasaran. Sebab pengguna premium saat itu mayoritas kelas menengah atas. Kenaikan harga minyak dunia Namun dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menahan harga solar dan premium agar tidak naik bahkan hingga 2019. Padahal harga minyak dunia sudah jauh naik dibandingkan awal pemerintahan Jokowi. Akibatnya kata Sudirman, Pertamina menanggung beban harga selisih yang mencapai puluhan triliun. beban itu kian berat setelah ada penugasan BBM satu harga. "Kalau itu (kebijakan dulu) dijalankan, Pertamina tidak harus gini sekarang," kata Sudirman. Evaluasi subsidi BBM Sebagai mantan orang nomor satu di Kementerian ESDM, ia menyarankan pemerintah untuk segera memisahkan kepentingan subsidi dengan kepentingan korporasi. Sebab bila hal itu terus terjadi maka Pertamina akan terus menerus menanggung beban yang besar. "Kalau saya berpendapat akan baik kalau Pertamina dibiarkan, dibangun hidupnya, dikembangkan sebagai korporasi yang sehat karena itu adalah bendera kita," kata dia. ( team )

Seminar Kepastian Hukum Alas Hak Tanah


Seminar Kepastian Hukum Alas Hak Tanah

MEDAN ( lsmlipanri online )-Sekretaris DPRD Medan menyelenggarakan Seminar Sehari bertemakan Kepastian Hukum Atas Alas Hak Tanah Yang Dimiliki Masyarakat, Senin 23 Juli 2018 di Hotel Garuda Plaza Medan.


Dalam kata sambutannya Kepala BPN Medan Fachrul Husin sedang menyampaikan paparannya pada Hearing/seminar sehari “Kepastian Hukum Atas Hak Tanah Yang Dimiliki Masyarakat”, yang dilaksanakan  tampak hadir, Ketua Komisi A Andi Lumban Gaol (kiri), pakar Agraria Prof Dr Syafruddin Kalo, Dr Suprayitno dari PPAT dan moderator Ahmad Budinta Rangkuti.
Acara tersebut dihadiri Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Wakil ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, pakar hukum agraria Prof Dr Syafruddin Kalo SH MHum, Kepala BPN Medan Fachrul Husin Nasution, Notaris Dr Supryaitno SH MKn dan Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol.

Ketua Pelaksana Yuslizar Usman mengungkapkan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan informasi peraturan perundang-undangan terkait agraria, serta pendaftaran tanah dan prosedurnya.

Selain itu, kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Medan untuk mendaftarkan tanahnya sesuai dengan peraturan-peraturan pemerintah. “Pentingnya kesadaran masyarakat Kota Medan atas kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliknya,” ujarnya.

Selanjutnya Wakil ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu menjelaskan, seminar tersebut memang dinantikan oleh masyarakat. Mengingat persoalan tanah sangat banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan Komisi A DPRD Medan. "Banyaknya pengaduan warga Medan soal tanah sehingga Komisi A melaksanakan seminar ini dengan mengundang BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr Suprayitno dan pakar agraria," terangnya.

Turut hadir Ketua Fraksi Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu MSi, Anton Panggabean, Wakil Ketua Komisi A Drs Proklamasi Naibaho, Ahmad Arif, Zulkarnen Yusuf, M Nasir, Asmui Lubis, Daniel Pinem, Paul Simanjuntak, Parlaungan Simangunsong, Sabar Sitepu, Hj Hamidah, Sekwan DPRD Medan Abdul Azis, Ketua Panitia Lis Usman dan mantan Pj Wali Kota Medan H Afifuddin Lubis dan lainnya.

“Banyak masukan dari masyarakat terkait sebidang tanah namun memiliki tiga alas hak kepemilikan atas objek yang sama. Dengan dihadirkannya pakar hukum agraria di seminar ini diharapkan dapat memberi solusi,” katanya.

Menurut pendapat pakar hukum agraria Prof Dr Syafruddin Kalo SH MHum mengatakan, negara tidak memiliki tanah. Tapi negara memiliki hak untuk menguasai tanah, bukan memiliki, sehingga perlu ada pengaturan peruntukan tanah oleh negara dan mengatur hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah.
"Negara hanya punya hak penguasaan tanah, bukan memiliki. Maka kita heran sering ada tertulis pada plank pengumuman menyebutka 'tanah ini milik negara'," kata Prof Kalo saat jadi pembicara pada hearing/seminar sehari bertajuk "Kepastian hukum atas alas hak tanah yang dimiliki masyarakat", yang diselenggarakan  DPRD Medan, Senin (23/7) di Garuda Plaza Hotel, Medan.

Dikatakannya, hak atas pemukaan bumi oleh negara dapat diberikan kepada perorangan maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum sebagaimana terdapat  pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960. Hak-hak tanah tersebut berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, memungut hasil hutan dan lainnya.

Lanjut Kalo, masyarakat bisa memiliki hak atas tanah dengan hak-hak tertentu seperti surat pelepasan hak, surat keterangan tanah dari kepala desa dan surat keterangan camat. Yang menjadi permasalahan, kepala desa sering mengeluarkan surat keterangan tanah kepada pihak yang tidak berhak di atas tanah tersebut.

"Misalnya, kepala desa berani mengeluarkan surat keterangan tanah di atas lahan HGU, ribuan hektare kejadian seperti ini di Sumut, khususnya di kawasan Deliserdang. Dengan surat di atas HGU tersebut, seolah-olah masyarakat sudah punya kepastian hak atas tanah tersebut, padahal itu di atas HGU. Maka sering terjadi, PTPN menguasai tanah itu kembali karena HGUnya belum habis, sehingga terjadilah konflik tanah," terangnya.

Apalagi, lanjut Kalo, surat tanah dari kepala desa tersebut dikuatkan oleh camat lewat SK Camat, lalu digunakan untuk mengurus sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ironisnya BPN mengeluarkan pula sertifikat tersebut, padahal tanah tersebut masih HGU. Maka tidak heran, sering juga terjadi pemilik sertifikat BPN digugat orang lain dan penggugat menang di pengadilan. Sehingga, sertifikat kepemilikan tidak menjadi jaminan yang kuat, setiap orang bisa menggugatnya.

"Ada pula lagi, lahan tersebut kawasan hutan, tapi sertifikatnya bisa dikeluarkan BPN hanya bermodalkan surat Kades. Ada lagi peristiwa hukum atas tanah, penggugat dan tergugat sama-sama tidak punya alas hak, tapi oleh pengadilan tidak membatalkan gugatan tersebut, justru salah satu pihak dimenangkan. Sehingga keputusan pengadilan tersebut bisa dijadikan alas hak untuk sertifikat," terangnya lagi.

Menanggapi hal itu, Kepala BPN Medan Fachrul Husin Nasution SH MKn mengatakan, BPN berpedoman kepada PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yunto PP nomor 3 tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah. Dalam PP 24/1997 tersebut dikatakan, setelah 5 tahun sertifikat tidak boleh digugat. Tapi faktanya, hakim punya padangan sendiri tentang PP 24 tersebut. Sehingga pengadilan tetap menyidangkan kasus tanah yang sudah bersertifikat selama 5 tahun.

"Untuk mengatasi hal tersebut, harus ada UU untuk menguatkan pemilik sertifkat tanah dari BPN. Jangan hanya PP, tapi ada UUnya. Tidak seperti sekarang ini, orang bisa menggugat sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN jika ada bukti. Kemudian masyarakat yang hanya memiliki surat jual beli dan surat pernyataan yang diketahui dua orang saksi malah bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik," terang Fachrul Husin.

Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan Komisi A DPRD Medan. "Banyaknya pengaduan warga Medan soal tanah sehingga Komisi A melaksanakan seminar ini dengan mengundang BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr Suprayitno dan pakar agraria," terangnya.

Turut hadir Ketua Fraksi Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu MSi, Anton Panggabean, Wakil Ketua Komisi A Drs Proklamasi Naibaho, Ahmad Arif, Zulkarnen Yusuf, M Nasir, Asmui Lubis, Daniel Pinem, Paul Simanjuntak, Parlaungan Simangunsong, Sabar Sitepu, Hj Hamidah, Sekwan DPRD Medan Abdul Azis, Ketua Panitia Lis Usman dan mantan Pj Wali Kota Medan H Afifuddin Lubis dan lainnya. ( team )

TENTANG PT PELINDO SATU


Malahayati, 12 Juli 2018

PELINDO 1 MALAHAYATI TERIMA KUNJUNGAN KERJA DELEGASI KEDUBES INDIA

MEDAN ( lsmlipanri online )-PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 Cabang Malahayati menerima kunjungan kerja delegasi Kedutaan Besar (Kedubes) India yang didampingi oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) Kementerian Luar Negeri pada Rabu, 11 Juli 2018. Kunjungan ini disambut oleh General Manager Pelindo 1 Cabang Malahayati, Sam Arifin Wiwi dan Kepala KSOP Malahayati, Said Sitompul.

Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjajaki lebih lanjut peluang kerja sama antara Indonesia dengan India, khususnya Provinsi Aceh dengan negara bagian Andaman and Nicobar Islands. Kedekatan geografis kedua wilayah tersebut membuka peluang untuk dikembangkan kerja sama lebih erat, khususnya bidang ekonomi dan pariwisata.

"Kedatangan delegasi Kedubes India ke Pelabuhan Malahayati ini dalam rangka tindak lanjut Indonesia-India Bilateral Project on Indo Pacific dan saat ini melihat secara langsung kondisi, fasilitas, dan kesiapan pelabuhan," terang Sam Arifin Wiwi.

Sejak Agustus 2016, Pelabuhan Malahayati telah melaksanakan pelayanan petikemas. Pelabuhan Malahayati memiliki dermaga dengan panjang 384 meter dan dapat menampung tiga kapal ukuran 100 meter dengan muatan 300 TEUs petikemas sekaligus. Fasilitas-fasilitas ini juga didukung dengan peralatan bongkar muat petikemas seperti satu unit HMC (Harbour Mobile Crane), tiga unit forklift, reach staker, serta enam unit truk pengangkut petikemas, dan lainnya.

"Delegasi Kedubes India yang datang bersama Forum Investasi India-Indonesia ke Pelabuhan Malahayati sangat tertarik untuk melakukan kerja sama dengan Indonesia dan memungkinkan untuk melakukan pengiriman barang melalui Pelabuhan Malahayati karena fasilitas pelabuhan yang siap untuk kegiatan bongkar muat. Pelabuhan Malahayati sudah memiliki kedalaman alur 9,5 meter dengan dermaga yang mendukung, adanya pelayaran yang terjadwal, ketersediaan alat bongkar muat, lapangan penumpukan petikemas, dan transportasi jalan yang mendukung. Kami berharap dengan kunjungan kerja ini memberikan kabar positif untuk bisa memaksimalkan potensi Pelabuhan Malahayati untuk bisa melakukan ekspor ke India sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya untuk daerah Aceh," jelas Sam Wiwi Arifin.

Selesai
Tentang PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
(BUMN) yang  mengelola jasa kepelabuhanan di Indonesia bagian barat. Pelindo 1 berkantor pusat di Medan dan memiliki wilayah operasi di 4 provinsi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau daratan dan Riau Kepulauan, serta mengelola 16 cabang pelabuhan, 11 kawasan pelabuhan/ perwakilan dan mengelola 1 (satu) unit usaha yaitu UGK (Unit Usaha Galangan Kapal) dan RSPM (Rumah Sakit Pelabuhan Medan) serta 6 (enam) Anak Perusahaan, yaitu PT Terminal Petikemas Indonesia (TPI), PT Prima Terminal Petikemas (PTP), PT Prima Multi Terminal (PMT), PT Prima Indonesia Logistik (PIL), PT Prima Pengembangan Kawasan (PPK), dan PT Prima Husada Cipta Medan (PHCM).
Pelayanan Pelindo 1 meliputi pelayanan kapal, pelayanan barang, pelayanan penumpang dan jasa kepelabuhanan lainnya.  Pelindo I mempunyai lokasi strategis di Selat Malaka, yang merupakan selat tersibuk dalam lalu lintas perdagangan dunia dan saat ini sedang mengembangkan pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan Hub Port Indonesia bagian barat, serta mempunyai pintu utama eksport CPO ke seluruh dunia, yaitu melalui pelabuhan Belawan dan Dumai.
Saat ini Pelindo 1 dalam upaya meningkatkan produktivitas pelayanan secara terus menerus, telah melakukan inovasi dengan menambahkan peralatan dan perpanjangan fasilitas dermaga sehingga untuk meningkatkan produktivitas yang lebih efektif dan efisien. Pengembangan secara kontinu ini juga untuk mendukung suksesnya program pemerintah dalam percepatan pembangunan nasional dan mendukung kebijakan Pemerintah terutama dalam program tol laut untuk memperkuat konektivitas nasional dan menciptakan biaya logistik nasional secara efisien dan efektif serta meningkatkan daya saing nasional
Pelindo 1, Indonesia Gateway
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Fiona Sari Utami
ACS Humas Pelindo 1
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
Jl. Krakatau Ujung No. 100 Medan
Telp.    : (061) 6610220
Fax       : (061) 6610906
HP       : 081374032399
  public.relations@pelindo1.co.id