PELINDO 1 MALAHAYATI TERIMA KUNJUNGAN
KERJA DELEGASI KEDUBES INDIA
MEDAN ( lsmlipanri online )-PT Pelabuhan Indonesia I
(Persero) atau Pelindo 1 Cabang Malahayati menerima kunjungan kerja delegasi
Kedutaan Besar (Kedubes) India yang didampingi oleh Badan Pengkajian dan
Pengembangan Kebijakan (BPPK) Kementerian Luar Negeri pada Rabu, 11 Juli 2018.
Kunjungan ini disambut oleh General Manager Pelindo 1 Cabang Malahayati, Sam
Arifin Wiwi dan Kepala KSOP Malahayati, Said Sitompul.
Kunjungan ini
dimaksudkan untuk menjajaki lebih lanjut peluang kerja sama antara Indonesia
dengan India, khususnya Provinsi Aceh dengan negara bagian Andaman and Nicobar
Islands. Kedekatan geografis kedua wilayah tersebut membuka peluang untuk
dikembangkan kerja sama lebih erat, khususnya bidang ekonomi dan pariwisata.
"Kedatangan
delegasi Kedubes India ke Pelabuhan Malahayati ini dalam rangka tindak lanjut
Indonesia-India Bilateral Project on Indo Pacific dan saat ini melihat secara
langsung kondisi, fasilitas, dan kesiapan pelabuhan," terang Sam Arifin
Wiwi.
Sejak Agustus 2016,
Pelabuhan Malahayati telah melaksanakan pelayanan petikemas. Pelabuhan
Malahayati memiliki dermaga dengan panjang 384 meter dan dapat menampung tiga
kapal ukuran 100 meter dengan muatan 300 TEUs petikemas sekaligus.
Fasilitas-fasilitas ini juga didukung dengan peralatan bongkar muat petikemas
seperti satu unit HMC (Harbour Mobile Crane), tiga
unit forklift, reach staker, serta enam unit truk pengangkut
petikemas, dan lainnya.
"Delegasi Kedubes
India yang datang bersama Forum Investasi India-Indonesia ke Pelabuhan
Malahayati sangat tertarik untuk melakukan kerja sama dengan Indonesia dan
memungkinkan untuk melakukan pengiriman barang melalui Pelabuhan Malahayati
karena fasilitas pelabuhan yang siap untuk kegiatan bongkar muat. Pelabuhan
Malahayati sudah memiliki kedalaman alur 9,5 meter dengan dermaga yang
mendukung, adanya pelayaran yang terjadwal, ketersediaan alat bongkar muat,
lapangan penumpukan petikemas, dan transportasi jalan yang mendukung. Kami
berharap dengan kunjungan kerja ini memberikan kabar positif untuk bisa
memaksimalkan potensi Pelabuhan Malahayati untuk bisa melakukan ekspor ke India
sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya untuk
daerah Aceh," jelas Sam Wiwi Arifin.
Selesai
Tentang PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
(BUMN)
yang mengelola jasa kepelabuhanan di Indonesia bagian barat. Pelindo
1 berkantor pusat di Medan dan memiliki wilayah operasi di 4 provinsi yang
meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau daratan dan Riau Kepulauan, serta
mengelola 16 cabang pelabuhan, 11 kawasan pelabuhan/ perwakilan dan mengelola 1
(satu) unit usaha yaitu UGK (Unit Usaha Galangan Kapal) dan RSPM (Rumah Sakit
Pelabuhan Medan) serta 6 (enam) Anak Perusahaan, yaitu PT Terminal Petikemas
Indonesia (TPI), PT Prima Terminal Petikemas (PTP), PT Prima Multi Terminal
(PMT), PT Prima Indonesia Logistik (PIL), PT Prima Pengembangan Kawasan (PPK),
dan PT Prima Husada Cipta Medan (PHCM).
Pelayanan
Pelindo 1 meliputi pelayanan kapal, pelayanan barang, pelayanan penumpang dan
jasa kepelabuhanan lainnya. Pelindo I mempunyai lokasi strategis di
Selat Malaka, yang merupakan selat tersibuk dalam lalu lintas perdagangan dunia
dan saat ini sedang mengembangkan pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan Hub
Port Indonesia bagian barat, serta mempunyai pintu utama eksport CPO ke seluruh
dunia, yaitu melalui pelabuhan Belawan dan Dumai.
Saat ini
Pelindo 1 dalam upaya meningkatkan produktivitas pelayanan secara terus
menerus, telah melakukan inovasi dengan menambahkan peralatan dan perpanjangan
fasilitas dermaga sehingga untuk meningkatkan produktivitas yang lebih efektif
dan efisien. Pengembangan secara kontinu ini juga untuk mendukung suksesnya
program pemerintah dalam percepatan pembangunan nasional dan mendukung
kebijakan Pemerintah terutama dalam program tol laut untuk memperkuat
konektivitas nasional dan menciptakan biaya logistik nasional secara efisien
dan efektif serta meningkatkan daya saing nasional
Kita,hidup di dunia hanya sementara.
Bagaikan hanya sekejap mata
Ku ingin semua ini bertahan lama.
Dan tak akan pernah usai.
Tuhan pemilik alam semesta,
Inikah akhir dunia mu ?
Kulalai kan perintah mu,
Dari yang terkecil hingga tak terhitung lagi.
Kau teramat pemaaf dan pengasih
Kau maha agung dan maha besar
Biarkan lah kami songsong sang surya
Dan jelajahi duniamu ini.
Tetapi kami akan selalu bersyukur
Atas karuniamu
Cinta kami pada mu
Tak akan pudar hingga akhir hayat ku.
Siapa yang Menciptakan Alam Semesta dari Ketiadaan?
Dengan kemenangan Dentuman Besar, tesis "alam semesta tanpa batas", yang membentuk basis bagi dogma materialis, dibuang ke tumpukan sampah sejarah.
Namun bagi materialis, muncul pula dua pertanyaan yang tidak mengenakkan:
Apa yang sudah ada sebelum Dentuman Besar? Dan kekuatan apa yang telah menyebabkan Dentuman Besar sehingga memunculkan alam
semesta yang tidak ada sebelumnya?
Materialis seperti Arthur Eddington menyadari bahwa jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan ini dapat mengarah pada keberadaan
pencipta agung dan itu tidak mereka sukai. Filsuf ateis, Anthony Flew, mengomentari masalah ini:
Jelas sekali, pengakuan itu baik bagi jiwa.
Tanda-Tanda Kitab Suci
Ini telah dinyatakan dalam kitab-kitab suci yang telah berfungsi sebagai penunjuk jalan bagi manusia selama ribuan tahun.
Dalam semua kitab suci seperti Perjanjian Lama, Perjanjian Baru, dan Al Quran, dinyatakan bahwa alam semesta dan segala isinya
diciptakan dari ketiadaan oleh Allah.
Dalam satu-satunya kitab yang diturunkan Allah yang telah bertahan sepenuhnya utuh, Al Quran, ada pernyataan
tentang penciptaan alam semesta dari ketiadaan, di samping bagaimana kemunculannya sesuai dengan ilmu pengetahuan abad ke-20,
meskipun diungkapkan 14 abad yang lalu.
Pertama, penciptaan alam semesta dari ketiadaan diungkapkan dalam Al Quran sebagai berikut:
"Dia pencipta langit dan bumi. Bagaimana Dia mempunyai anak padahal Dia tidak mempunyai istri.
Dia menciptakan segala sesuatu dan Dia mengetahui segala sesuatu." (QS. Al An'aam, 6: 101)
"Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu,
kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan daripada air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup." (QS. Al Anbiyaa', 21: 30)
Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan pengarahan pada Pembekalan
Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah se-Jateng 2018, di Quest Hotel Semarang, Jawa Tengah, Selasa
(08/5/2018). Mendagri Hadiri
Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-0
Cagub Ganjar
Pranowo menghadiri Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Jateng 2018. Mendagri Hadiri
Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-1 KPK memberikan
pembekalan antikorupsi kepada 24 pasangan calon (paslon) kepala daerah di
Provinsi Jawa Tengah. Mendagri Hadiri
Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-2 KPK memberikan
pembekalan antikorupsi kepada 24 pasangan calon (paslon) kepala daerah di
Provinsi Jawa Tengah. Mendagri Hadiri
Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-3 KPK memberikan
pembekalan antikorupsi kepada 24 pasangan calon (paslon) kepala daerah di
Provinsi Jawa Tengah. Mendagri Hadiri
Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-4 Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan pengarahan pada Pembekalan
Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah se-Jateng 2018, di Quest Hotel Semarang, Jawa Tengah, Selasa
(08/5/2018). Mendagri Hadiri
Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala Daerah di Jateng-0 Cagub Ganjar
Pranowo menghadiri Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Jateng 2018.
Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala
Daerah di Jateng-0
Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala
Daerah di Jateng-1
Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala
Daerah di Jateng-2
Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala
Daerah di Jateng-3
Mendagri Hadiri Pembekalan Antikorupsi 24 Paslon Kepala
Daerah di Jateng-4
KPK memberikan pembekalan antikorupsi kepada 24 pasangan
calon (paslon) kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah. Mereka terdiri, dua
paslon dari Provinsi Jateng, dua pasangan dari Kabupaten Banyumas, dua pasangan
Kabupaten Karanganyar, lima pasangan Kabupaten Kudus, dua pasangan Kabupaten
Magelang, tiga pasangan Kabupaten Tegal, tiga pasangan Kabupaten Temanggung,
dan lima pasangan dari Kota Tegal.
Pembekalan ini bertujuan untuk mendorong terbangunnya
perilaku antikorupsi dan pencegahan korupsi paslon kepala daerah dan mewujudkan
pilkada yang berintegritas. Pembekalan ini dipandang perlu dilakukan karena KPK
mencatat terdapat 14 gubernur dan 75 wali kota/bupati dan wakil terjerat kasus
korupsi.
Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah
memetakan setidaknya 9 titik rawan korupsi di pemerintahan daerah. Di
antaranya, perencanaan APBD, penganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan,
pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen,
promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik dan proses penegakan
hukum,ungkapnya.
Letakan Tulisan / Kode HTML Sobat Disini
ICW: Politisasi Hukum Berdampak Serius terhadap Demokratisasi
Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada musim kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2018
dinilai bias politik sehingga acap menyasar pihak-pihak tertentu.<br />
<br />
JAKARTA,( Lipanri Online ) - Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada musim kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2018 dinilai bias politik<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<iframe allowfullscreen="" class="YOUTUBE-iframe-video" data-thumbnail-src="https://i.ytimg.com/vi/6jNwktvwkNA/0.jpg" frameborder="0" height="266" src="https://www.youtube.com/embed/6jNwktvwkNA?feature=player_embedded" width="320"></iframe></div>
<br />
sehingga acap menyasar pihak-pihak tertentu. Juga dengan maksud tertentu dan karenanya berdampak cukup serius dan kontra produktif terhadap proses demokratisasi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat demikian lantaran banyaknya calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka pada masa musim kampanye pemilihan kepada daerah serentak 2018. Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina mengatakan, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat destruktif untuk menggerogoti tatanan kehidupan serta keteraturan sosial.
"Umumnya hukum semestinya menciptakan ketertiban dan bukan keributan serta kegaduhan sosial," kata Almas di Jakarta, Selasa (8/5/2018) dalam siaran pers Nya. .
Atas fakta itu, ICW akan mewacanakan partai politik turut bertanggung jawab jika ada calon kepala daerah yang diusungnya terkena kasus korupsi. Apalagi itu, ia sebut sebagai sebuah kecelakaan.
Apa yang dikatakan Almas bukan tanpa sebab. Pasalnya, penegakan hukum pada musim kampanye pemilihan kepala daerah 2018 lebih sering menciptakan kegaduhan ketimbang ketertiban.
Calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi selama ini, kata Almas, seringkali menanggung sendiri kesalahan itu. Padahal, partai pengusungnya juga semestinya ikut bertanggung jawab. Sudah banyak contoh ketika kader partai terlibat korupsi, partai politik langsung berkelit dan lepas tanggung jawab.
"Jika partai tidak dibenahi, maka masalah korupsi calon kepala daerah akan terus berulang. Bahkan, dalam dua bulan terakhir telah ada delapan calon kepala daerah yang tertangkap karena kasus korupsi. Dan empat di antaranya merupakan calon petahana yang masih aktif," ujarnya.
ICW: Politisasi Hukum Berdampak Serius terhadap Demokratisasi
Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada musim kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2018 dinilai bias politik sehingga acap menyasar pihak-pihak tertentu.
JAKARTA,( Lipanri Online ) - Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada musim kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2018 dinilai bias politik
sehingga acap menyasar pihak-pihak tertentu. Juga dengan maksud tertentu dan karenanya berdampak cukup serius dan kontra produktif terhadap proses demokratisasi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat demikian lantaran banyaknya calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka pada masa musim kampanye pemilihan kepada daerah serentak 2018. Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina mengatakan, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat destruktif untuk menggerogoti tatanan kehidupan serta keteraturan sosial.
"Umumnya hukum semestinya menciptakan ketertiban dan bukan keributan serta kegaduhan sosial," kata Almas di Jakarta, Selasa (8/5/2018) dalam siaran pers Nya. .
Atas fakta itu, ICW akan mewacanakan partai politik turut bertanggung jawab jika ada calon kepala daerah yang diusungnya terkena kasus korupsi. Apalagi itu, ia sebut sebagai sebuah kecelakaan.
Apa yang dikatakan Almas bukan tanpa sebab. Pasalnya, penegakan hukum pada musim kampanye pemilihan kepala daerah 2018 lebih sering menciptakan kegaduhan ketimbang ketertiban.
Calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi selama ini, kata Almas, seringkali menanggung sendiri kesalahan itu. Padahal, partai pengusungnya juga semestinya ikut bertanggung jawab. Sudah banyak contoh ketika kader partai terlibat korupsi, partai politik langsung berkelit dan lepas tanggung jawab.
"Jika partai tidak dibenahi, maka masalah korupsi calon kepala daerah akan terus berulang. Bahkan, dalam dua bulan terakhir telah ada delapan calon kepala daerah yang tertangkap karena kasus korupsi. Dan empat di antaranya merupakan calon petahana yang masih aktif," ujarnya.