perubahab break

Breaking News:
Loading...

coba3

contoh12

coba3

KIRIM1

Master

Beli sekarang dengan PayPal

TVLIPANRI

Daftar isi

Kerjasama Semua Pihak Dibutuhkan dalam Pembangunan Kesehatan


Kerjasama Semua Pihak Dibutuhkan dalam Pembangunan Kesehatan

MEDAN, ( lsmlipanri online )

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengapresiasi kiprah Assosiasi Fakultas Kedokteran Swasta Indonesia (AFKSI)  dalam meningkatkan mutu pendidikan dokter Indonesia, sehingga mampu menghadapi tantangan globalisasi. Diharapkan kerjasama semua pihak dalam pembangunan kesehatan untuk kesejahteraan masyarakat.




Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Sumut Agustama pada acara Gala Dinner Pertemuan Ilmiah Tahunan I dan Annual Meeting AFKSI tahun 2018, Sabtu malam (15/9) di Hotel Le Polonia.



“Hendaknya AFKSI dapat terus melaksanakan kegiatan pendidikan dokter yang bermutu, penelitian kedokteran yang bertaraf nasional maupun internasional, serta pengabdian masyarakat di bidang kesehatan,” katanya.



Disebutkannya, Fakultas Kedokteran Swasta sangat berperan dalam mendukung sistem pelayanan kesehatan dan mencetak dokter yang kompeten, khususnya melalui program pendidikan dokter yang bermutu, sesuai standar pendidikan profesi dokter dan standar kompetensi dokter dari konsil kedokteran Indonesia (KKI). Sehingga mampu menghadapi tantangan globalisasi.



Menurut Gubernur, ada tiga hal yang menjadi kunci di era teknologi industri, yakni Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan, Big Data, dan Internet of Things. “Perguruan tinggi di bidang kedokteran diminta untuk melakukan terobosan penelitian dan inovasi dalam menghadapi teknologi industri 4.0. Lebih luas lagi, perguruan tinggi swasta harus lebih sigap untuk mengetahui perubahan yang tengah terjadi di masyarakat,” ujarnya.



Kuantitas, menurut Gubernur, bukan lagi menjadi indikator utama bagi suatu perguruan tinggi dalam mencapai kesuksesan, melainkan kualitas lulusannya. Kesuksesan sebuah negara dalam menghadapi revolusi industri 4.0, erat kaitannya dengan inovasi yang diciptakan oleh sumber daya yang berkualitas, sehingga perguruan tinggi, termasuk fakultas kedokteran swasta, wajib menjawab tantangan untuk menghadapi kemajuan teknologi dan persaingan dunia kerja di era globalisasi.



“Dalam menciptakan sumber daya yang inovatif dan adaptif terhadap teknologi, diperlukan penyesuaian sarana dan prasarana pembelajaran dalam hal teknologi informasi, internet, analisis big data dan komputerisasi. Perguruan tinggi diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang terampil dalam aspek literasi data, literasi teknologi dan llterasi manusia,” ujarnya.



Sementara itu, acara Gala Dinner berlangsung meriah dan penuh keakraban. Diselingi persembahan tari-tarian tradisional dan modern dari mahasiswi Fakultas Kedokteran UISU. Pesta durian yang diikuti seluruh hadirin, menjadi penutup Gala Dinner malam itu.



Turut hadir di acara itu, Ketua AFKSI Slamet Santoso, Rektor UISU Mhd Assad, Rektor UMI Pantas Simanjuntak, Dekan FK UISU Abd Haris Pane, dan Dekan FK UMI Eka P Hutasoit, serta seluruh peserta dan undangan lainnya.( team )


Dishub Kota Medan Tertibkan 54 Terminal Liar


Dishub Kota Medan Tertibkan 54 Terminal Liar

Medan ( lsmlipanri online  )

 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menepati janjinya untuk menertibkan terminal atau pool liar di Kota Medan. Senin (3/9), sebanyak 54 terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja ditutup. Selain melakukan penutupan, para pengusaha angkutan juga menandatangani surat pernyataan yag isinya menyatakan mereka tidak akan mengoperasikan kembali terminal liar tersebut.

Sebelum melakukan penertiban, Dishub lebih dulu melakukan sosialisasi UU LLAJ No. 22/2009, Jumat (31/8) lalu. Dalam sosialisasi tersebut, Dishub minta kepada pengusaha angkutan untuk tidak mengoperasikan terminal liar tersebut. Seluruh angkutan yang ada  baik Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) diharuskan menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas (TTA).

Selain petugas Dishub Kota Medan, penertiban terminal  liar juga melibatkan unsur Poldasu, Brimob, Satlantas Polrestabes Medan,   Satpol PP dan Satlinmas Kota Medan, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Medan Amplas, lurah dan kepling se Kecamatan Medan Amplas serta Petugas Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) Kecamatan Medan Amplas.

Di awali dengan apel yang dipimpin Wadir Lantas Poldasu AKBP K. Ritonga SIK MH di pelataran parkir TTA,  seluruh personel yang berjumlah sekitar 500 orang dibagi menjadi dua tim untuk melakukan penertiban di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan TTA. Sdetelah itu masing-masing tim bergerak menuju lokasi yang menjadi objek penertiban.

Penertiban terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dipimpin Kadishub Kota Medan Renward Parapat, ATD MT bersama Wadir Lantas Poldasu AKBP K Ritonga SIK MH. Satu persatu terminal liar disambangi tim,apabila tidak bisa menunjukkan surat izin operasional terminal, tim pun langsung menutup dan mengangkut peralatan yang ada seperti meja dan kursi serta mencabut plang maupun spanduk-spanduk.

Setelah itu masing-masing pengusaha angkutan diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak mengoperasikan kembali terminal liar tersebut. Dari sepanjang Jalan Sisingamangaraja, tim menutup sebanyak 54 terminal liar yang selama ini beropetrasi tanpa izin.

“Penertiban yang kita lakukan hari ini untuk menindaklanjuti instruksi Bapak Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin  S MSi. Beliau ingin seluruh terminal liar ditertibkan karena menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Medan. Dari penertiban yang kita lakukan hari ini, sebanyak 54 terminal liar telah kita tertibkan,” kata Renward.

Usai melakukan penertiban, jelas Renward, pihaknya akan kembali melakukan pengawasan untuk memastikan terminal liar yang sudah ditutup tidak beropertasi kembali. “Apabila dalam pengawasan ternyata mereka beroperasi kembali, maka kita tindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku!” tegasnya.

Selain penertiban terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, satu tim lagi melakukan penertiban di TTA. Penertiban fokus terhadap pedagang makanan dan minuman yang berjualan din badan jalan sehingga menyebabkan kesemrawutan dan mengganggu kelancaran arus keluar masuk angkutan dalam terminal.

Penertiban di TTA, selain disaksikan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi juga dihadiri Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto. Tim membongkar seluruh lapak-lapak pedagang makanan dan minuman di badan jalan. Proses penertiban berjalan dengan lancar, tak satu pun dari para pedagang berusaha melawan maupun menolak penertiban yang dilakukan. Mereka hanya bisa pasrah saat tim membongkar dan mengangkat lapak tersebut.

Di saat penertiban berlangsung, personel dari Dinas Pekerjaan Umum tampak membongkar jalan yang rusak dengan menggunakan jack hammer. Setelah itu dilanjutkan dengan patching (penambalan) sehingga jalan rusak menjadi bagus kembali. Kemudian Dinas PU juga membersihkan tempat bus parkir yang sudah dipenuh sampah dan rumput liar.

Sementara itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan mengecek lampu perangan jalan yang rusak di dalam terminal. Selain akan melakukan perbaikan dan penggantian, juga akan dilakukan penambahan titik-titik lampu sehingga TTA akan lebih terang, terutama malam hari serta membuat penumpang merasa lebnih aman dan nyaman ketika berada di dalam terminal

Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi mengatakan, perbaikan jalan rusak dan lampu penerangan jalan, termasuk rencana penambahan titik-titik lampu dilakukan agar TTA menjadi lebih baik lagi sebagai tempat menaikkan maupun menurunkan penumpang. “Dengan demikian tidak ada alasan bagi pengusaha angkutan tidak memasukkan angkutan mereka dalam TTA. Sebab, TTA diupayakan menjadi tempat yang representatif untuk menaikkan dan menurunkan penmumpang,” jelas Wakil Wali Kota.

Sedangkan  Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto usai mengikuti penertiban lapak pedagang di TTA mengatakan, mendukung penuh penertiban yang dilakukan, baik terminal liar sepanjang Jalan Sisingamangaraja maupun lapak pedagang di TTA. Sebab, penertiban yang dilakukan ini mendukung salah satu program 100 harinya  menjabat Kapoldasu yakni mengatasi kemacetan.

“Berdasarkan identifikasi yang  telah dilakukan, salah pemicu kemacetan yang terjadi di Kota Medan adalah kehadiran terminal liar di samping menjamurnyua pedfagang kaki lima di seputaran pasar tradisionil. Untuk itu saya besertaa jajaran akan terus mendukung Pemko Medan dalam  menertibkan terminal liar maupun pedagangf kaki lima,” ungkap Kapoldasu.(team)



Wali Kota Medan Ikuti Rakor dan Sinergitas Hubungan Antar Lembaga Pemerintah


Wali Kota Medan Ikuti Rakor dan Sinergitas Hubungan Antar Lembaga Pemerintah

Medan ( lsmlipanri online )

            Wali Kota Medan Drs.H.T Dzulmi Eldin S, MSI diwakili Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulaiman Harahap SH, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinergitas Hubungan Antar Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah di Hotel Polonia, Jalan Jend. Sudirman, Selasa (04/09). Rakor dan Sinergitas ini digelar dalam rangka peningkatan kewaspadaan nasional menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

              Rakor dan Sinergitas ini dibuka Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Purn Soedarmo, diwakili Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Dr Akbar Ali, dan dihadiri Kesbangpol linmas Provinsi Sumatera Utara, Unsur Forkominda, Camat se Kota Medan.

               Menurut Akbar Ali, Indonesia sebagai bangsa yang kuat harus mempunyai kewaspadaan nasional yang kuat pula sehingga dapat mendeteksi, mengantisipasi sejak dini, dan melakukan aksi pencegahan terhadap bentuk dan potensi ancaman terhadap NKRI.

               "Kegiatan ini mempunyai peranan penting dalam upaya mengantisipasi segala permasalahan yang timbul, terutama menghadapi tahapan agenda politik Nasional Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Tahun 2019," Jelasnya.

               Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menjadi salah satu narasumber.menurut Sulaiman, Rakor dan Sinergitas ini menjadi rujukan, khususnya bagi Pemko Medan agar dapat menyikapi dengan aktif berbagai hal yang berkembang dan dapat mencapai sinkronisasi antara ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat guna diimplementasikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah. ( team )

Wakil Wali Kota Buka Pelatihan Penguatan Mutu Manajemen Kepemimpinan Kepala SD se-Kota Medan*


Wakil Wali Kota Buka Pelatihan Penguatan Mutu Manajemen Kepemimpinan Kepala SD se-Kota Medan*

Medan ( lsmlipanri online )

             Wakil Wali Kota Medan,  Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si, membuka Pelatihan Penguatan Mutu Manajemen Kepemimpinan Kepala Sekolah Dasar  Negeri dan Swasta se-Kota Medan, Jumat (31/8) malam di The Hill Resort Sibolangit.



            Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya pundasi pendidikan karakter untuk membentuk pribadi anak agar menjadi pribadi yang baik.

         "Pendidikan karakter sangat di butuhkan oleh peserta didik untuk membentuk pribadi yang baik, bijaksana, jujur, bertanggung jawab, dan bisa menghormati orang lain," ujarnya.

             Akhyar menambahkan guru juga perlu memberikan contoh perilaku yang baik kepada peserta didik, karena perilaku guru merupakan teladan bagi anak didik.

            Di hadapan ratusan kepala sekolah dasar itu, Akhyar mengatakan,  menjadi guru berarti menjadi sosok yang senantiasa digugu dan ditiru. Guru bukanlah sekadar pekerjaan, melainkan pelukis masa depan.

            Masa depan generasi muda bangsa, lanjutnya, ada di tangan orang tua dan guru. Para guru melahirkan keabadian ilmu pengetahuan yang akan tersebar sampai waktu yang tidak diketahui berakhirnya.

            Sebelumnya Hasan Basri dalam sambutan perpisahan mengataka pada jam 24.00 Wib dia sudah habis masa aktifnya sebagai Pegawai Negeri, tentunya saya harus memasuki masa pensiun.

            Dengan hormat saya  kepada Wakil Walikota Medan dan seluruh Kepala - Kepala Sekolah SD baik Negeri maupun Sewasta se kota Medan, disini saya pamintan untuk memasuki masa pensiun saya,"  Hasan dengan suara tetbata bata dan tetharu.
  M. Sinaga selaku ketua panitia mengatakan,Kegiatan ini berlangsung mulai 31 Agustus sampai 6 September 2018 yang dibagi 4 gelombang. Dan setiap gelombang berlangsung selama dua hari.

            Di akhir pembukaan acara, diwarnai dengan pemberian cindera mata dari panitia kepada Hasan Basri, mantan Kepala Dinas Pendidikan Medan, yang telah memasuki masa pensiun oleh Wakil Wali Kota Medan. ( team )


DISHUB SEGERA TERTIBKAN TERMINAL LIAR DI KOTA MEDAN


DISHUB SEGERA TERTIBKAN TERMINAL LIAR DI KOTA MEDAN

Medan (  lsmlipanri online    )

                Dinas Perh ubungan (Dishub) Kota Medan melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada  pemilik pool atau loket angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak mengantongi izin dan tidak layak yang berada di luar kawasan Terminal Terpadu Amplas, Jumat (31/8) di tempat pemberhentian Bus (Pool Bus) liar sepanjang jalan Sisingamangaraja.





                Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S, M.Si dan juga Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto yang menginginkan seluruh AKDP ditertibkan dan masuk ke dalam Terminal Terpadu Amplas.

                 Sosialisasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Medan Renward Parapat, ATD, MT bersama dengan Wadir Lantas Poldasu AKBP. K. Ritonga, SIK, MH ini masih berupa tindakan preventif yang bertujuan memberikan pemahaman kepada  pemilik pool-pool bus untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat termasuk di pool yang tidak berizin dan tidak layak, hal sesuai dengan  UU LLAJ No 22 thn 2009 pasall 36 yang berbunyi angkutan penumpang AKAP/ AKDP wajib masuk terminal.

                  Dikatakan Kadishub, pelaksanaan sosialisasi dan himbauan ini juga merupakan hasil rapat forum lalu lintas dan  membentuk tim yang terdiri dari Poldasu, Ditlantas Poldasu, Sabhara, Polrestabes Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Polsek, Dishub Provsu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, dan Balai Perhubungan Darat.

                  “Kegiatan yang hari ini kita lakukan adalah berupa sosialisasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, yang mewajibkan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) / Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) wajib masuk ke dalam terminal, serta himbauan kepada pemilik pool atau loket untuk mengurus izin dan memilih tempat yang layak untuk menaikkan dan menurunkan penumpang”. Ujar Kadishub Kota Medan.

                  Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Wadir Lantas Poldasu, setelah itu bersama dengan Wadir Lantas, Kadishub Kota Medan Renward Parapat melakukan sosialisasi ke pool-pool bus di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan. Menurut Kadishub, pelaksanaan sosialisasi ini menjadi tindakan awal dari Dishub dan Poldasu bersama Polrestabes Medan sebelum melaksanakan penertiban nantinya.

                  “Setelah sosialisasi ini kita sampaikan, akan dilaksanakan penertiban bagi Pool atau loket yang berada di luar terminal yang tidak memiliki izin resmi dan tidak layak. Diharapkan tidak ada lagi yang menaikkan dan menurunkan penumpang disembarang tempat. Kita akan tindak tegas dan menyita plang-plang pool dan loket liar tersebut”. Tegas Kadishub.

                 Diharapkan kegiatan sosialisasi dan penertiban ini, jelas Renward, nantinya akan menertibkan pool-pool tidak berizin dan tidak layak sepanjang jalan Sisingamangaraja, serta diminta kepada seluruh kendaraan nantinya datang  ke Medan dan berangkat dari Medan harus masuk atau melalui terminal serta dengan begitu terminal kembali difungsikan untuk tempat transit menaikkan dan menurunkan penumpang.

                  Bagi yang memiliki pool seperti ALS, Makmur, Bintang Utara, PMH dan lain sebagainya, tambah Renward, diperbolehkan karena telah memiliki izin resmi dan tempat yang layak untuk menaikkan juga menurunkan penumpan serta memiliki area parkir yang juga luas. Namun begitu armadanya juga harus transit ke Terminal Terpadu Amplas.

                  Untuk mempersiapkan Terminal Terpadu Amplas menjadi terminal yang representatif bagi angkutan AKAP dan AKDP serta memberikan kenyamanan kepada para penumpang yang akan berangkat dari dan datang ke Kota Medan, Kadishub juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dalam hal perbaikan jalan-jalan yang berlubang dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan terkait dengan penerangan jalan dan di dalam terminal.

                  “Alhamdulillah, menurut informasi yang saya terima dari Kadis PU  malam ini tim nya akan melakukan patching dan perbaikan jalan menuju maupun di dalam terminal”. Ungkapnya

                  Selain penertiban pool atau loket tidak berizin, Dishub juga akan terus menertibkan perakir liar dan parkir berlapis di sepanjang jalan Sisingamangaraja dan di seluruh ruas jalan yang ada di Kota Medan. Dishub juga telah menandai tempat parkir dengan petak parkir yang diharapkan nantinya masyarakat memarkirkan kendaraannya tidak melebihi petak tersebut.

                  “Jika masih ada yang melanggar, Dishub akan tindak tegas dengan mengempesi ban kendaraan. Karena saya dan jajaran memang sedang gencar untuk menertibkan parkir liar dan parkir berlapis ini”. Pungkasnya. (team)



Dinas Pariwisata Akan Gelar Medan Mangrove



Dinas Pariwisata Akan Gelar Medan Mangrove


 Medan,( lsmlipanri online )

               Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan perhelatan Aksi Sapta Pesona dan Sadar Wisata serta Medan Mangrove Forest Festival, Minggu (19/8) di Mako Lantamal I Belawan.

                “Kegiatan yang didukung oleh Lantamal I Belawan ini juga ditujukan untuk memeriahkan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia,” sebut Kadis Pariwisata Medan, Drs. Agus Suriyono pada saat memimpi rapat koordinasi akhir persiapan pelaksanaan aksi kegiatan Sapta Pesona dan Sadar Wisata serta Medan Belawan Mangrove Forest Festival, Selasa Sore ( 14/8) di Aula Makolantamal I Belawan.

                Di samping itu, lanjutnya, perhelatan yang akan diwarnai Lomba Dayung Sampan Tradisional dan penampilan tari etnis kolosal yang berjumlah 219 penari dan 73 macam gendang Papung merupakan salah satu upaya untuk mengangkat potensi wisata yang ada di Medan Bagian Utara.

                 “Medan bagian Utara memiliki potensi wisata hutan mangrove juga bahari yang dapat dikembangkan menjadi objek wisata yang menarik,” ungkap Agus.

                 Agus menyampaikan, perhelatan ini juga akan diawali dengan penanam bibit pohon mangrove oleh Wali Kota Medan juga Komandan Lantamal I Belawan di kawasan ekowisata mangrove Kelurahan Belawan Sicanang. Selain penanaman pohon mangrove, tambah Agus, pada saat itu juga dilakukan peresmi tracking mangrove.

                 Setelah itu, acara pun dilanjutkan Mako Lantamal I Belawan dengan pergelaran seni juga lomba Dayung Sampan Tradisional.

                 “Kita imbau masyarakat untuk dapat menyaksikan perhelatan yang menarik ini,” ucap Agus.

                  Kadis Potmar ( Potensi Marinir) Letkoll Marinir, Felix Pakpahan mengapresiasi  penyelenggaraan Aksi Sapta Pesona dan Sadar Wisata serta Medan Mangrove Forest Festival ini.

                  Felix mengatakan, marinir, angkatan laut dan masyarakat Belawan siap mendukung kesuksesan perhelatan ini. ( team )


KEPUTUSAN SIDANG KASUS TANAH DESA HELVETIA MEDAN


KEPUTUSAN SIDANG KASUS TANAH DESA HELVETIA MEDAN

MEDAN ( lsmlipanri online ) - Jaksa Salman dari Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Tamin Sukardi dengan hukuman penjara badan selama 10 tahun dengan denda 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/8/2018).




Selain itu JPU juga menuntuk Tamin membayar uang pengganti senilai Rp 132,4 miliar.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair. Maka dari itu JPU berharap Hakim Menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan terdakwa dan ditahan dalam hukuman negara," ucap Salman.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.
Jika terdakwa Tamin Sukardi tidak mampu membayar kerugian negara, maka ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Jaksa juga menuntut agar lahan 72 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Tamin Sukardi yang duduk di kursi roda tampak tenang.
Sesekali kepalanya ditegakkan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Kepada Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi pada persidangan pekan depan.

Usai sidang, Tamin yang dibantu anggotanya keluar ruang sidang Cakra Utama dengan kursi roda melempar senyum kepada wartawan.

"No comment ya, tanya penasihat hukum saya saja," sahut Tamin Sukardi sambil menyilangkan jari telunjuk ke  bibirnya.

Terdakwa Tamin merapatkan jari telunjuk pada bibirnya saat meninggalkan ruang sidang PN Medan, Senin (6/8/2018)
Hampir senada seorang penasihat hukumnya yakni Fahruddin Rivai, sedikit bungkam.


Fahruddin menilai jaksa tidak mempertimbangkan rangkaian fakta sidang yang digelar.
"Kita tahu bersama bahwa jaksa mengabaikan fakta dan BAP-BAP dalam persidangan. Sidang itu seperti tidak ada artinya. Saya tidak bisa berkomentar tapi nanti kita susun dalam pleidoi. Tunggu minggu depan ya," ujarnya kepada awak media
Tamin  diduga berencana menguasai lahan eks HGU PTPN2 yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, kabupaten Deliserdang pada tahun 2002. Dari perkara ini ditaksir negara mengalami kerugian Rp 132 miliar.
Pada sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa memiliki hubungan dengan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita, mantan Karyawan PTPN 2, dan Sudarsono. Diduga hubungan terdakwa untuk mengatur kepemilikan fiktif warga pada tanah yang masih terdaftar dalam aset PTPN2.
Kemudian ditemukan adanya ahli waris fiktif dari 65 masyarakat yang mengaku memiliki tanah. Dari Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL) nama orang tua masyarakat justru berbeda dengan kenyataannya.
Masyarakat yang sempat dijadikan saksi di persidangan bahkan mengaku diberi uang dan tidak mengetahui dimana letak tanah yang diwariskan orangtuanya lagi,kata mereka. ( team )


wa

Dirjen Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK


Dirjen Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK

                POLITIK DAN HUKUM

Jakarta ( lsmlipanri online )
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus suap dan perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.


Pantauan Media Indonesia, dari empat saksi yang diagendakan diperiksa hari ini, baru Direktur Jenderal Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso Teguh yang mendatangi gedung merah putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/8).
 

Juru Bicara KPK Febry Diansyah menyebutkan Budiarso dan tiga orang saksi lainnya diperiksa untuk tersangka mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan tersangka Anggota DPR RI Amin Santono.

"Diagendakan pemeriksaan empat saksi hari ini," terangnya kepada sejumlah jurnalis di gedung KPK.

Tiga saksi lainnya yang hendak diperiksa hari ini adalah Direktur CV Palem Gunung Raya Arif Budiman, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kementerian Kesehatan RI Bayu Teja Mulyawan, dan Sukiman.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, pihak swasta Eka Kamaluddin, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue Yaya Purnomo, dan pihak swasta Ahmad Ghiast.

KPK menduga adanya penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untik Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.

Uang tersebut ditransfer kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.

Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar. (team)


KORPORASI AKIBATKAN PERTAMINA RUGI



KORPORASI AKIBATKAN PERTAMINA RUGI

JAKARTA ( lsmlipanri online ) - Persoalan keuangan yang mendera PT Pertamina Persero ikut menjadi perhatian mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. 

Sudirman bahkan turut membicarakan persoalan BUMN Migas tersebut dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hal itu ia sampaikan usai bertemu Kalla di Kantor Wapres. "Pertamina itu kapal induk yang sangat besar," ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

 Menurutnya, masalah yang menerpa Pertamina saat ini disebabkan tercampuraduknya dua kepentingan yakni kepentingan pemerintah terkait subsisi dengan kepentingan Pertamina selaku korporasi. kata dia, pada awal pemerintahan Jokowi, saat ia menjabat sebagai menteri, pemerintah hanya memberikan subsidi untuk BBM jenis solar. Sementara harga premium dilepas ke pasar sehingga harganya berfluktuasi mengikuti fluktuasi harga minyak dunia.

 Pencabutan subsidi premium dilakukan karena subsidi dinilai tidak tepat sasaran. Sebab pengguna premium saat itu mayoritas kelas menengah atas. Kenaikan harga minyak dunia Namun dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menahan harga solar dan premium agar tidak naik bahkan hingga 2019. Padahal harga minyak dunia sudah jauh naik dibandingkan awal pemerintahan Jokowi. Akibatnya kata Sudirman, Pertamina menanggung beban harga selisih yang mencapai puluhan triliun. beban itu kian berat setelah ada penugasan BBM satu harga. "Kalau itu (kebijakan dulu) dijalankan, Pertamina tidak harus gini sekarang," kata Sudirman. Evaluasi subsidi BBM Sebagai mantan orang nomor satu di Kementerian ESDM, ia menyarankan pemerintah untuk segera memisahkan kepentingan subsidi dengan kepentingan korporasi. Sebab bila hal itu terus terjadi maka Pertamina akan terus menerus menanggung beban yang besar. "Kalau saya berpendapat akan baik kalau Pertamina dibiarkan, dibangun hidupnya, dikembangkan sebagai korporasi yang sehat karena itu adalah bendera kita," kata dia. ( team )

Seminar Kepastian Hukum Alas Hak Tanah


Seminar Kepastian Hukum Alas Hak Tanah

MEDAN ( lsmlipanri online )-Sekretaris DPRD Medan menyelenggarakan Seminar Sehari bertemakan Kepastian Hukum Atas Alas Hak Tanah Yang Dimiliki Masyarakat, Senin 23 Juli 2018 di Hotel Garuda Plaza Medan.


Dalam kata sambutannya Kepala BPN Medan Fachrul Husin sedang menyampaikan paparannya pada Hearing/seminar sehari “Kepastian Hukum Atas Hak Tanah Yang Dimiliki Masyarakat”, yang dilaksanakan  tampak hadir, Ketua Komisi A Andi Lumban Gaol (kiri), pakar Agraria Prof Dr Syafruddin Kalo, Dr Suprayitno dari PPAT dan moderator Ahmad Budinta Rangkuti.
Acara tersebut dihadiri Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Wakil ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu, pakar hukum agraria Prof Dr Syafruddin Kalo SH MHum, Kepala BPN Medan Fachrul Husin Nasution, Notaris Dr Supryaitno SH MKn dan Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumbangaol.

Ketua Pelaksana Yuslizar Usman mengungkapkan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan informasi peraturan perundang-undangan terkait agraria, serta pendaftaran tanah dan prosedurnya.

Selain itu, kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Medan untuk mendaftarkan tanahnya sesuai dengan peraturan-peraturan pemerintah. “Pentingnya kesadaran masyarakat Kota Medan atas kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliknya,” ujarnya.

Selanjutnya Wakil ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu menjelaskan, seminar tersebut memang dinantikan oleh masyarakat. Mengingat persoalan tanah sangat banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan Komisi A DPRD Medan. "Banyaknya pengaduan warga Medan soal tanah sehingga Komisi A melaksanakan seminar ini dengan mengundang BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr Suprayitno dan pakar agraria," terangnya.

Turut hadir Ketua Fraksi Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu MSi, Anton Panggabean, Wakil Ketua Komisi A Drs Proklamasi Naibaho, Ahmad Arif, Zulkarnen Yusuf, M Nasir, Asmui Lubis, Daniel Pinem, Paul Simanjuntak, Parlaungan Simangunsong, Sabar Sitepu, Hj Hamidah, Sekwan DPRD Medan Abdul Azis, Ketua Panitia Lis Usman dan mantan Pj Wali Kota Medan H Afifuddin Lubis dan lainnya.

“Banyak masukan dari masyarakat terkait sebidang tanah namun memiliki tiga alas hak kepemilikan atas objek yang sama. Dengan dihadirkannya pakar hukum agraria di seminar ini diharapkan dapat memberi solusi,” katanya.

Menurut pendapat pakar hukum agraria Prof Dr Syafruddin Kalo SH MHum mengatakan, negara tidak memiliki tanah. Tapi negara memiliki hak untuk menguasai tanah, bukan memiliki, sehingga perlu ada pengaturan peruntukan tanah oleh negara dan mengatur hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah.
"Negara hanya punya hak penguasaan tanah, bukan memiliki. Maka kita heran sering ada tertulis pada plank pengumuman menyebutka 'tanah ini milik negara'," kata Prof Kalo saat jadi pembicara pada hearing/seminar sehari bertajuk "Kepastian hukum atas alas hak tanah yang dimiliki masyarakat", yang diselenggarakan  DPRD Medan, Senin (23/7) di Garuda Plaza Hotel, Medan.

Dikatakannya, hak atas pemukaan bumi oleh negara dapat diberikan kepada perorangan maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum sebagaimana terdapat  pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960. Hak-hak tanah tersebut berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, memungut hasil hutan dan lainnya.

Lanjut Kalo, masyarakat bisa memiliki hak atas tanah dengan hak-hak tertentu seperti surat pelepasan hak, surat keterangan tanah dari kepala desa dan surat keterangan camat. Yang menjadi permasalahan, kepala desa sering mengeluarkan surat keterangan tanah kepada pihak yang tidak berhak di atas tanah tersebut.

"Misalnya, kepala desa berani mengeluarkan surat keterangan tanah di atas lahan HGU, ribuan hektare kejadian seperti ini di Sumut, khususnya di kawasan Deliserdang. Dengan surat di atas HGU tersebut, seolah-olah masyarakat sudah punya kepastian hak atas tanah tersebut, padahal itu di atas HGU. Maka sering terjadi, PTPN menguasai tanah itu kembali karena HGUnya belum habis, sehingga terjadilah konflik tanah," terangnya.

Apalagi, lanjut Kalo, surat tanah dari kepala desa tersebut dikuatkan oleh camat lewat SK Camat, lalu digunakan untuk mengurus sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ironisnya BPN mengeluarkan pula sertifikat tersebut, padahal tanah tersebut masih HGU. Maka tidak heran, sering juga terjadi pemilik sertifikat BPN digugat orang lain dan penggugat menang di pengadilan. Sehingga, sertifikat kepemilikan tidak menjadi jaminan yang kuat, setiap orang bisa menggugatnya.

"Ada pula lagi, lahan tersebut kawasan hutan, tapi sertifikatnya bisa dikeluarkan BPN hanya bermodalkan surat Kades. Ada lagi peristiwa hukum atas tanah, penggugat dan tergugat sama-sama tidak punya alas hak, tapi oleh pengadilan tidak membatalkan gugatan tersebut, justru salah satu pihak dimenangkan. Sehingga keputusan pengadilan tersebut bisa dijadikan alas hak untuk sertifikat," terangnya lagi.

Menanggapi hal itu, Kepala BPN Medan Fachrul Husin Nasution SH MKn mengatakan, BPN berpedoman kepada PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yunto PP nomor 3 tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah. Dalam PP 24/1997 tersebut dikatakan, setelah 5 tahun sertifikat tidak boleh digugat. Tapi faktanya, hakim punya padangan sendiri tentang PP 24 tersebut. Sehingga pengadilan tetap menyidangkan kasus tanah yang sudah bersertifikat selama 5 tahun.

"Untuk mengatasi hal tersebut, harus ada UU untuk menguatkan pemilik sertifkat tanah dari BPN. Jangan hanya PP, tapi ada UUnya. Tidak seperti sekarang ini, orang bisa menggugat sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN jika ada bukti. Kemudian masyarakat yang hanya memiliki surat jual beli dan surat pernyataan yang diketahui dua orang saksi malah bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik," terang Fachrul Husin.

Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan Komisi A DPRD Medan. "Banyaknya pengaduan warga Medan soal tanah sehingga Komisi A melaksanakan seminar ini dengan mengundang BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr Suprayitno dan pakar agraria," terangnya.

Turut hadir Ketua Fraksi Demokrat Herri Zulkarnain Hutajulu MSi, Anton Panggabean, Wakil Ketua Komisi A Drs Proklamasi Naibaho, Ahmad Arif, Zulkarnen Yusuf, M Nasir, Asmui Lubis, Daniel Pinem, Paul Simanjuntak, Parlaungan Simangunsong, Sabar Sitepu, Hj Hamidah, Sekwan DPRD Medan Abdul Azis, Ketua Panitia Lis Usman dan mantan Pj Wali Kota Medan H Afifuddin Lubis dan lainnya. ( team )

TENTANG PT PELINDO SATU


Malahayati, 12 Juli 2018

PELINDO 1 MALAHAYATI TERIMA KUNJUNGAN KERJA DELEGASI KEDUBES INDIA

MEDAN ( lsmlipanri online )-PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 Cabang Malahayati menerima kunjungan kerja delegasi Kedutaan Besar (Kedubes) India yang didampingi oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) Kementerian Luar Negeri pada Rabu, 11 Juli 2018. Kunjungan ini disambut oleh General Manager Pelindo 1 Cabang Malahayati, Sam Arifin Wiwi dan Kepala KSOP Malahayati, Said Sitompul.

Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjajaki lebih lanjut peluang kerja sama antara Indonesia dengan India, khususnya Provinsi Aceh dengan negara bagian Andaman and Nicobar Islands. Kedekatan geografis kedua wilayah tersebut membuka peluang untuk dikembangkan kerja sama lebih erat, khususnya bidang ekonomi dan pariwisata.

"Kedatangan delegasi Kedubes India ke Pelabuhan Malahayati ini dalam rangka tindak lanjut Indonesia-India Bilateral Project on Indo Pacific dan saat ini melihat secara langsung kondisi, fasilitas, dan kesiapan pelabuhan," terang Sam Arifin Wiwi.

Sejak Agustus 2016, Pelabuhan Malahayati telah melaksanakan pelayanan petikemas. Pelabuhan Malahayati memiliki dermaga dengan panjang 384 meter dan dapat menampung tiga kapal ukuran 100 meter dengan muatan 300 TEUs petikemas sekaligus. Fasilitas-fasilitas ini juga didukung dengan peralatan bongkar muat petikemas seperti satu unit HMC (Harbour Mobile Crane), tiga unit forklift, reach staker, serta enam unit truk pengangkut petikemas, dan lainnya.

"Delegasi Kedubes India yang datang bersama Forum Investasi India-Indonesia ke Pelabuhan Malahayati sangat tertarik untuk melakukan kerja sama dengan Indonesia dan memungkinkan untuk melakukan pengiriman barang melalui Pelabuhan Malahayati karena fasilitas pelabuhan yang siap untuk kegiatan bongkar muat. Pelabuhan Malahayati sudah memiliki kedalaman alur 9,5 meter dengan dermaga yang mendukung, adanya pelayaran yang terjadwal, ketersediaan alat bongkar muat, lapangan penumpukan petikemas, dan transportasi jalan yang mendukung. Kami berharap dengan kunjungan kerja ini memberikan kabar positif untuk bisa memaksimalkan potensi Pelabuhan Malahayati untuk bisa melakukan ekspor ke India sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya untuk daerah Aceh," jelas Sam Wiwi Arifin.

Selesai
Tentang PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
(BUMN) yang  mengelola jasa kepelabuhanan di Indonesia bagian barat. Pelindo 1 berkantor pusat di Medan dan memiliki wilayah operasi di 4 provinsi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau daratan dan Riau Kepulauan, serta mengelola 16 cabang pelabuhan, 11 kawasan pelabuhan/ perwakilan dan mengelola 1 (satu) unit usaha yaitu UGK (Unit Usaha Galangan Kapal) dan RSPM (Rumah Sakit Pelabuhan Medan) serta 6 (enam) Anak Perusahaan, yaitu PT Terminal Petikemas Indonesia (TPI), PT Prima Terminal Petikemas (PTP), PT Prima Multi Terminal (PMT), PT Prima Indonesia Logistik (PIL), PT Prima Pengembangan Kawasan (PPK), dan PT Prima Husada Cipta Medan (PHCM).
Pelayanan Pelindo 1 meliputi pelayanan kapal, pelayanan barang, pelayanan penumpang dan jasa kepelabuhanan lainnya.  Pelindo I mempunyai lokasi strategis di Selat Malaka, yang merupakan selat tersibuk dalam lalu lintas perdagangan dunia dan saat ini sedang mengembangkan pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pelabuhan Hub Port Indonesia bagian barat, serta mempunyai pintu utama eksport CPO ke seluruh dunia, yaitu melalui pelabuhan Belawan dan Dumai.
Saat ini Pelindo 1 dalam upaya meningkatkan produktivitas pelayanan secara terus menerus, telah melakukan inovasi dengan menambahkan peralatan dan perpanjangan fasilitas dermaga sehingga untuk meningkatkan produktivitas yang lebih efektif dan efisien. Pengembangan secara kontinu ini juga untuk mendukung suksesnya program pemerintah dalam percepatan pembangunan nasional dan mendukung kebijakan Pemerintah terutama dalam program tol laut untuk memperkuat konektivitas nasional dan menciptakan biaya logistik nasional secara efisien dan efektif serta meningkatkan daya saing nasional
Pelindo 1, Indonesia Gateway
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Fiona Sari Utami
ACS Humas Pelindo 1
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
Jl. Krakatau Ujung No. 100 Medan
Telp.    : (061) 6610220
Fax       : (061) 6610906
HP       : 081374032399
  public.relations@pelindo1.co.id